Penyalahgunaan BBM Pertalite Diungkap Polres Jember

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Jerigen yang digunakan untuk pengisian Pertalite
Jerigen yang digunakan untuk pengisian Pertalite
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Resor (Polres) Jember mengungkap bisnis gelap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Satu orang berinisial FS ditangkap beserta mobil yang telah dimodifikasi untuk menampung Pertalite dalam jumlah banyak.

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember, Ipda Harry Sasono menjelaskan, seorang pelaku inisial FS yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Pengungkapan kasus penyalahgunaan Pertalite ini terungkap setelah pihak Satreskrim Polres Jember menerima informasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi pada Minggu, 13 April 2026. 

Dari informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan di lokasi SPBU yang dilaporkan.

"Kami menindaklanjuti informasi itu. Unit Tipidter bersama Tim Resmob timur langsung melakukan pemantauan di lapangan. Petugas kemudian mendapati sebuah mobil Suzuki Carry melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang," kata Ipda Harry Sasono, pada Rabu, 15 April 2026.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono menyampaikan, penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember dan Tim Resmob Polres Jember pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kecamatan Silo. 

“Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang disimpan di dalam bak kendaraan. Total terdapat delapan jerigen dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter," ujar Ipda Harry Sasono.

Ipda Harry Sasono mengungkapkan, kendaraan yang digunakan pelaku diketahui telah dimodifikasi secara khusus. Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember menemukan adanya pompa air dan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM secara ilegal dari tangki ke wadah penampungan.

"Pelaku FS diduga sebagai pemilik sekaligus operator dari praktik penimbunan tersebut," ungkapnya.

Ipda Harry Sasono berkata, bahwa kasus ini menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam aksi pelaku. Modifikasi kendaraan menjadi bukti bahwa kegiatan tersebut bukan dilakukan secara spontan.

Ipda Harry Sasono menegaskan bahwa tindakan penimbunan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat. Selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat konsumen.

Pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak terkait untuk proses hukum lanjutan.

"Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan serupa di lingkungannya," pungkasnya. (*)