Bos Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung Dihukum 1 Tahun 6 Bulan
Soetrisno alias The Boen Hen sebagai Bos Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung cabang Kediri yang terletak di Desa Bobang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Oleh karena itu, Soetrisno alias The Boen Hen dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis pidana penjara tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri saat sidang yang digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Divo Ardianto menyatakan, Soetrisno alias The Boen Hen juga dijatuhi hukuman denda sebesar 2 x Rp.1.035.707.314 = Rp.2.071.414.628. Denda tersebut dibebankan kepada Soetrisno alias The Boen Hen dan Yenny Indrawati masing-masing sebesar Rp.1.035.707.314.
“Dan jika Terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara pengganti denda selama 9 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri.
Terpidana dalam kasus pidana perpajakan ini tidak hanya Soetrisno alias The Boen Hen, tapi juga Yenny Indrawati. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri memvonis Yenny Indrawati 1 tahun 6 bulan.
Kasus pidana perpajakan yang mempidanakan hanya Soetrisno alias The Boen Hen dan Yenny Indrawati ini diuraikan kronologinya oleh Jaksa Penuntut, Mayang Ratnasari.
Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung Cabang Kediri merupakan usaha perorangan, yang didirikan oleh Soetrisno alias The Boen Hen dengan mengajak kakak kandungnya bernama Boentoro The, untuk dipinjam namanya sebagai Direktur. Namun sesungguhnya yang menjalankan Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung cabang Kediri adalah Terdakwa Soetrisno alias The Boen Hen.
Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung juga pernah diatasnamakan teman Boentoro The, yaitu Dr. Sujono (telah meninggal dunia). Selanjutnya diserahkan kepada Yenny Indrawati berdasarkan Akta Hibah nomor 4 tanggal 4 Oktober 2016 dihadapan Notaris Biantoro Pikatan, SH. MH di Kabupaten Tulung Agung tentang Penyerahan Hak dan Kewajiban antara Boentoro The sebagai Pihak Pertama (yang menyerahkan) dengan pihak Yenny Indrawati (adik kandung Soetrisno alias The Boen Hen) sebagai Pihak Kedua (Penerima Penyerahan) Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung cabang Kediri.
Selain mengendalikan Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung Cabang Kediri, Soetrisno alias The Boen Hen juga memiliki Pabrik Rokok Semanggi Mas Sejahtera yang berlokasi di Surabaya.
Yenny Indrawati selaku Penerima Penyerahan Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung Cabang Kediri telah terdaftar sebagai wajib pajak Nomor NPWP : 24.025.839.2-655.001 di KPP. Pratama Pare, sejak tanggal 10 Mei 2017 , pusatnya terdaftar di KPP Pratama Tulung Agung dengan Nomor NPWP : 24. 025.839.2-629.000.
Berdasarkan Basis Data Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP) KPP Pratama Pare, Yenny Indrawati dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 20 Oktober 2020. Berdasarkan Data Administrasi pada KPP Pratama KPP dan Aplikasi DMS viewer, status PKP Wajib Pajak Yenny Indrawati sebenarnya sudah dikukuhkan sejak tanggal 30 Agustus 2017, kemudian tanggal 10 Agustus 2020 dilakukan Pencabutan Status PKP. Selanjutnya dikukuhkan kembali pada tanggal 20 Oktober 2020.
Berdasarkan data pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Yenny Indrawati telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC): 0707135142 sejak tanggal 10 Januari 2019.
Kegiatan usaha Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung Cabang Kediri adalah produksi rokok sigaret kretek tangan (SKT) dengan merk DJI-IT warna merah, hitam dan kuning. Area penjualan di Jawa dan luar Jawa, antara lain Medan , Palembang, Pontianak, Tanjung Balai, Tanjung Batu, Belitung.
Pabrik Rokok (PR) Semanggi Mas Agung Cabang Kediri meskipun sudah diserahkan pengelolaannya oleh Soetrisno alias The Boen Hen kepada Yenny Indrawati, namun Terdakwa Soetrisno Alias The Boen Hen tetap mengendalikan pabrik rokok mulai dari kebutuhan bahan, perlengkapan untuk produksi dan anggaran untuk operasional. Sedangkan Yenny Indrawati melakukan pemasaran dengan berkeliling untuk mencari pelanggan baru di sebagian Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Untuk pembelian bahan baku seperti tembakau dan cengkeh serta pemesanan pita cukai, untuk luar Jawa dilakukan Terdakwa Soetrisno Alias The Boen Hen.
Hasil dari penjualan rokok tersebut sebagian besar masuk ke rekening Terdakwa Soetrisno Alias The Boen Hen di Bank Central Asia (BCA) nomor rekening : 72300889xx dan juga ke rekening Yenny Indrawati di Bank BCA nomor rekening 32314819xx dan 04812431xx yang menampung hasil penjualan rokok dari depo-depo kecil.
Terdakwa Soetrisno Alias The Boen Hen mengatur pengeluaran keuangan seperti kebutuhan produksi rokok, pembayaran ke para supplier atas pembelian, antara lain tembakau, cengkeh, kertas rokok , pemesanan pita cukai.
Untuk pemesanan pita cukai rokok di Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung Cabang Kediri dilakukan oleh Tan Beng Mee (keryawan Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung Cabang Kediri) yang sebelumnya melakukan perhitungan berapa rencana produksi dan berapa nilai cukai sesuai yang dipesan. Kemudian diinput diaplikasi pemesanan pita cukai (P3C) Kantor Pusat Bea Cukai untuk kebutuhan selama tahun berjalan.
Pemesanan pita cukai menggunakan dokumen CK-1 yang berisi data profile Yenny Indrawati, atas nama Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung Cabang Kediri, didahului dengan mengambil kode billing pada system yang disediakan di aplikasi milik Direktorat Jendral Bea Cukai.
Setelah mendapat kode billing, baru dilakukan pembayaran di bank persepsi yang telah ditunjuk oleh Kementrian Keuangan untuk menerima pembayaran penebusan pita cukai .
Setelah melakukan pembayaran cukai dan menerima cukai sesuai dengan pesanan yang telah dibayar, lalu dilekatkan di rokok yang diproduksi. Selanjutnya dibukukan di administrasi pembukuan Perusahaan setiap hari.
Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung Cabang Kediri lapor setiap 15 hari ke kantor Bea Cukai dengan dokumen CK-4C. Laporan tersebut berisi jumlah rokok yang diproduksi berapa batang dan jumlah yang dilekatkan pita cukai.
Laporan diisi melalui aplikasi online portal pengguna jasa milik Bea Cukai, dimana Amik Driana yang menangani administrasi di Kantor Cabang Kediri. Pungutan terhadap pemesanan dan penebusan pita cukai hasil tembakau Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung harus membayar pungutan atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yaitu cukai rokok dan pungutan pajak rokok.
Untuk tahun pajak 2020, penghitungan PPN atas penyerahan Hasil Tembakau (HT) digunakan tarif efektif 9,1 % dikalikan dengan nilai harga jual eceran (HJE Hasil Tembakau).
Pada tahun 2020, Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung Cabang Kediri atas nama Yenny Indrawati tidak pernah melakukan penyetoran PPN HT (Hasil Tembakau) atas penebusan pita cukai. Karena pada saat Tan Beng Mee mengajukan anggaran kepada Terdakwa Soetrisno Alias The Boen Hen untuk pos PPN, Soetrisno Alias The Boen Hen meminta anggaran tersebut tidak dibayarkan untuk penyetoran PPN Hasil Tembakau, karena uang tersebut masih digunakan untuk operasional perusahaan.
Berdasarkan rekap data dari aplikasi e-nofa admin, nilai penebusan pita cukai atas nama Yenny Indrawati masa pajak Januari 2020 sampai dengan Juli 2020, November dan Desember 2020, untuk Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung adalah :
HJE (Harga Jual Eceran) : Rp 14.040.096.000
PPN : Rp 1.277.648.736
Pita Cukai : Rp 3.309.452.200
Berdasarkan basis data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) KPP Pratama Pare, setoran PPN yang telah dilakukan Wajib Pajak Yenny Indrawati Cabang Pare untuk masa pajak Januari 2020 sampai dengan Juli 2020, November dan Desember 2020 Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung telah melakukan penyetoran PPN sebagaimana tersebut di atas yang merupakan sebagian dari seluruh kewajiban PPN yang seharusnya disetor.
Basis Data Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP) KPP Pratama Pare, Wajib Pajak Yenny Indrawati walaupun melakukan penyetoran sebagian PPN nya sebagaimana tersebut diatas, Yenny Indrawati selama tahun 2020 tidak pernah melaporkan SPT Masa PPN pada KPP Pratama Pare.
Dengan tidak dilaporkannya SPT Masa PPN oleh Yenny Indrawati, telah dilakukan pembinaan / himbauan oleh KPP Pratama Pare untuk tahun pajak 2020 dengan Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK).
Yenny Indrawati telah mengetahui adanya Surat Permintaan Penjelasan Data Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jendral Pajak KPP Pratama Pare untuk menyelesaikan kewajibannya untuk membayar PPN, namun Saksi Yenny Indrawati tetap tidak mau menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban perpajakannya.
Yenny Indrawati pada masa pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2020, tidak pernah melaporkan SPT Masa PPN, namun ada pelaporan Faktur Pajak dari lawan transaksi (supplier) Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung.
Yenny Indrawati saat Pemeriksaan Bukti Permulaan telah mengangsur atas kekurangan PPN-nya dengan kode setoran 500 dan 510. Kode setoran 500 merupakan kode setoran untuk pengungkapan ketidakbenaran. Sedangkan kode 510 merupakan kode setoran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran.
Berdasarkan penghitungan Ahli Peraturan Perpajakan Dan Ahli Penghitung Kerugian Pada Pendapatan Negara, Ali Achmaduddin, yang kurang/tidak dibayar oleh Terdakwa Soetrisno Alias The Boen Hen dan Yenny Indrawati (melalui Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung) sebagai berikut :
PPN Yang Masih Harus Dibayar : Rp 1.135.707.314. dikurangi
Pembayaran Pokok (kode 500) saat Pemeriksaan Bukti Permulaan :
Rp 200.000.000,- X ½ = Rp 100.000.000
Kerugian pada Pendapatan Negara 1.035.707.314
Sehingga jumlah Kerugian pada Pendapatan Negara adalah sebesar Rp 1.035.707.314.
Dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh beberapa pelaku tindak pidana maka jumlah kerugian pendapatan pada negara dihitung secara proporsional yang akan menjadi beban pelaku dimana telah dilakukan penghitungan oleh Negara Ali Achmaduddin (Ahli Peraturan Perpajakan Dan Ahli Penghitung Kerugian Pada Pendapatan) sebagai berikut :
Jumlah Kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 1.035.707.314,- : 2 sehingga beban untuk masing-masing adalah :
Soetrisno Alias The Boen Hen sebesar Rp 517.853.657;
Yenny Indrawati sebesar Rp 517.853.657.
Editor : S. Anwar