Andry Rusdarmanto Putera Gelapkan Mobil Rental Milik Kamdani
Andry Rusdarmanto Putera bin Sufiyanto menjalani hari-harinya di penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan mobil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu, 1 April 2026.
Andri Lesmana selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andry Rusdarmanto Putera dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Andry Rusdarmanto Putera terbukti melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus penggelapan mobil ini bermula Pada Minggu, 3 Agustus 2025, pukul 20.00 WIB, korban Kamdani Effendy mendapatkan pesan dari pelaku Andry Rusdarmanto Putera. Di pesan tersebut, Andry Rusdarmanto Putera mengatakan bahwa dirinya hendak menyewa 1 unit mobil Suzuki Carry dengan TNKB : W-8101-PK selama 4 hari kepada Kamdani Effendy.
Pada saat itu disepakati antara Kamdani Effendy dan Andry Rusdarmanto Putera, harga sewa dari mobil tersebut sebesar Rp 300.000 per hari atau total sebesar Rp 1.200.000.
Setelah terjadi kesepakatan, Andry Rusdarmanto Putera datang ke rumah Kamdani Effendy yang terletak di Jalan Sumba, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Sesampainya disana, Kamdani Effendy kemudian menyerahkan kontak mobil kepada Andry Rusdarmanto Putera dan Andry Rusdarmanto Putera membawa mobil tersebut.
Berselang 4 hari kemudian, Kamdani Effendy menanyakan kepada Andry Rusdarmanto Putera kemana mobilnya mengapa tidak dikembalikan. Andry Rusdarmanto Putera menjawab dirinya akan memperpanjang sewa selama 4 hari ke depan. Kamdani Effendy menerima hal tersebut.
Setelah beberapa hari kemudian, masa sewa telah habis. Andry Rusdarmanto Putera masih juga tidak mengembalikan mobil Kamdani Effendy, bahkan nomor Whatsapp Kamdani Effendy diblokir oleh saat dicoba hubungi oleh Kamdani Effendy.
Andry Rusdarmanto Putera menghubungi Buk Essu untuk meminta tolong dicarikan tempat gadai mobil selama 5 hari. Buk Essu mengatakan bahwa ada, namun ada bunganya yang 10,5%.
Buk Essu menanyakan kepada Andry Rusdarmanto Putera akan digadaikan berapa mobil tersebut. Andry Rusdarmanto Putera akan menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 30.000.000.
Keesokan harinya, Andry Rusdarmanto Putera membawa mobil tersebut dan bertemu dengan Buk Essu sekira pukul 07.00 WIB di tempat kos Buk Essu tinggal. Disana sudah ada orang yang bernama Adi yang hendak menerima gadai, kemudian Adi membawa mobil tersebut.
Pada akhirnya, Andry Rusdarmanto Putera menggadaikan mobil kepunyaan Kamdani Effendy senilai Rp 25.000.000 dengan bunga sebesar 10%, sehingga Andry Rusdarmanto Putera menerima uang hasil gadai mobil dari Saudari Buk Essu sebesar Rp 22.500.000.
Andry Rusdarmanto Putera menggadaikan mobil milik Kamdani Effendy kepada orang lain melalui Buk, Essu alamat Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Adapaun Ciri-ciri 1 unit mobil tersebut yaitu merk Suzuki Carry Pick Up warna putih dengan nomor polisi (nopol) : W 8101 PK.
Akibat perbuatan dari Andry Rusdarmanto Putera, Kamdani Effendy mengalami kerugian sebesar Rp 208 juta. (*)
Editor : Redaksi