Penambang Pasir Ilegal di Desa Batukuda Divonis 7 Bulan Penjara

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Tambang pasir ilegal di Desa Batukuda
Tambang pasir ilegal di Desa Batukuda
grosir-buah-surabaya

Supriani bin Nursaman, seorang Terdakwa kasus penambangan pasir ilegal di di Kampung Gunung Kawat, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, divonis dengan pidana penjara selama 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Vonis dijatuhkan pada Kamis (16/4/2026).

Selain pidana penjara, Supriani dipidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Supriani terbukti melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni dituntu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsidiair 1 bulan kurungan.

Kasus tambang pasir ilegal ini bermula pada Senin 25 Agutus 2025 sekira jam 11.00 WIB. Terdakwa Supriani diperintahkan oleh Ayi Asroriyah yang merupakan pemilik lahan yang beralamat di Kampung Gunung Kawat, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, untuk melakukan pemerataan tanah.

Lalu dibuatkan Surat Pernyataan Pemerataan Tanah untuk keperluan pembuatan rumah dengan ditandatangani oleh Supriani dan Ayi Aroriyah.

Supriani membawa Surat Pernyataan Pemerataan Tanah tersebut untuk ditandatangani oleh Muhtar M selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kampung Gunung Kawat dan Sabit selaku Lurah Desa Batukuda. 

Setelah Surat Pernyataan Pemerataan Tanah tersebut ditandatangani oleh para saksi, selanjutnya Supriani mulai mengupas tanah merah dengan menggunakan 1 unit excavator merk Zoomlion type ZE75E10 warna abu-abu yang dioperasikan oleh Rafli Rizki.

Pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa Supriani melakukan pengerukan pasir di lahan milik Ayi Asroriyah yang beralamat di Kampung Gunung Kawat, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, dengan menggunakan 1 unit excavator merk Zoomlion type ZE75E10 warna abu-abu, lalu disaring dengan menggunakan 1 ayakan besi.

Pasir ayak dijual kepada pembeli yang datang ke lokasi dengan harga sebesar Rp 400.000 per unit. Selanjutnya pasir ayak tersebut dimuat ke dalam bak dump truk dengan menggunakan alat berat berupa 1 unit excavator merk Zoomlion type ZE75E10 warna abu-abu. Setelah itu diangkut dengan menggunakan kendaraan dari pembeli.

Supriani telah memperoleh hasil penjualan pasir ayak sebanyak 17 unit dump truk dengan harga sebesar Rp 400.000 per unit serta 1 unit colt diesel dengan harga sebesar Rp 300.000 per unit.

Pada Rabu 27 Agustus 2025 sekira jam 08.00 WIB, Supriani melakukan pengerukan pasir kembali di lahan milik Ayi Asroriyah dengan menggunakan 1 unit excavator merk Zoomlion type ZE75E10 warna abu-abu, lalu disaring dengan menggunakan 1 ayakan besi. Pasir ayak dijual kepada pembeli yang datang ke lokasi dengan harga sebesar Rp 400.000 per unit.

Pasir ayak tersebut dimuat ke dalam bak dump truk dengan menggunakan alat berat berupa 1 unit excavator merk Zoomlion type ZE75E10 warna abu-abu, setelah itu diangkut dengan menggunakan kendaraan dari pembeli.

Supriani telah memperoleh hasil penjualan pasir ayak sebanyak 6 unit dump truk dengan harga sebesar Rp 400.000 per unit, 1 unit losbak dengan harga sebesar Rp 50.000 per unit, serta 1 unit dump truck dengan harga sebesar Rp 200.000 per unit.

Sekira jam 19.20 WIB, ketika Terdakwa Supriani sedang melakukan kegiatan usaha penambangan di lahan milik Sayi Asroriyah, datang Briptu Maulana Fauzi dan Brigpol Luthfi Prasetio (keduanya anggota Polres Cilegon) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menghentikan kegiatan usaha penambangan yang dilakukan oleh Supriani karena tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Supriani dan alat-alat yang digunakan untuk kegiatan usaha diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sejak Selasa 26 Agustus 2025 sampai dengan Rabu 27 Agustus 2025, uang hasil penjualan yang sudah didapat oleh Supriani sebesar Rp 9.750.000.

Supriani tidak memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah dalam melakukan kegiatan usaha penambangan di Lahan milik Ayi Asroriyah. (*)