Polres Tomohon Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Tambang emas ilegal di Desa Teling, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Tambang emas ilegal di Desa Teling, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Resort (Polres) Tomohon menertibkan tambang emas ilegal di Desa Teling, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal ini.

Ketiga tersangka berinisial IP alias Israel (40 tahun), AA alias Alfia (39 tahun), dan DFMS alias Denny (48 tahun). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang dimulai pada Jumat, 17 April 2026.

Saat itu, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang ilegal dan menemukan adanya kegiatan pengolahan emas tanpa izin resmi.

Dari hasil interogasi di lokasi, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan tambang yang sah. Satreskrim Polres Tomohon kemudian mengamankan ketiganya beserta sejumlah barang bukti dan membawa mereka ke Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.

Sehari kemudian, pada Sabtu (18/4/2026), penyidik Polres Tomohon resmi menahan para tersangka di rumah tahanan Polres Tomohon setelah menerbitkan surat perintah penahanan dan penetapan tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain, material tambang, bahan kimia seperti sianida, serta berbagai peralatan pendukung aktivitas pertambangan seperti tromol, pompa, blower, kompresor, dan timbangan digital.

Kasat Reskrim Polres Tomohon, Royke Mantiri membenarkan penahanan tersebut. Ia menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. (*)