Yosua Yudha Setiawan Dipidana Atas Laporan Mandiri Utama Finance Malang
PT Mandiri Utama Finance Cabang Malang melakukan upaya hukum terhadap Debiturnya bernama Yosua Yudha Setiawan. Upaya hukum tersebut diambil setelah Yosua Yudha Setiawan mengalihkan objek jaminan fidusia berupa 1 unit mobil Honda Brio Satya E CVT nomor polisi (Nopol) : N-1929-JX, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Cicilia Rita Tri Subekti.
Atas hal itu, Yosua Yudha Setiawan duduk sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Malang. Melalui proses sidang, putusan dijatuhkan kepada Yosua Yudha Setiawan oleh Majelis Hakim pada Senin, 6 April 2026.
“Terdakwa Yosua Yudha Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Yuli Atmaningsih.
Kronologi kasus penggelapan mobil dalam jaminan fidusia ini berawal pada 12 Januari 2023, saat Terdakwa Yosua Yudha Setiawan melakukan perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan dengan pembayaran secara angsuran pada 12 Januari 2023, dengan PT Mandiri Utama Finance Cabang Malang yang terletak di Jalan Sawojajar Ruko Blok Tokyo nomor 9-10, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malangm sebesar Rp 160.136.966.
Sebelum perjanjian tersebut dilaksanakan, pihak PT Mandiri Utama Finance Cababang Malang telah melakukan survey kepada Terdakwa Yosua Yudha Setiawan terkait pekerjaan dan penghasilan Yosua Yudha Setiawan untuk mendapatkan persetujuan pinjaman.
Perjanjian kredit tersebut merupakan Perjanjian Pembiayaan Multi Guna dengan objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit mobil Honda Brio Satya E CVT nomor polisi (Nopol) : N-1929-JX, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Cicilia Rita Tri Subekti. Terdakwa Yosua Yudha Setiawan membeli 1 unit mobil Honda Brio Satya E CVT Nopol : N-1872-IQ, dari Showroom Mitra-Adi yang beralamatkan di Perumahan Griya Kav. 22, dan diantarkan oleh pihak dealer Mitra-Adi ke rumah Terdakwa Yosua Yudha Setiawan.
Yosua Yudha Setiawan membayar pajak 5 tahunan. Setelah itu, Terdakwa Yosua Yudha Setiawan merubah plat nomor yang awalnya nopol : N-1929-JX menjadi nopol : N-1872-IQ, namun masih memiliki spesifikasi yang sama.
Setelah Terdakwa Yosua Yudha Setiawan melakukan transaksi Perjanjian Kredit, Terdakwa Yosua Yudha Setiawan melakukan pembayaran angsuran tiap bulannya sebesar Rp 2.665.966, yang jatuh tempo per tanggal 12 setiap bulannya selama 60 kali atau selama 5 tahun kepada PT Mandiri Utama Finance Cabang Malang.
Saat angsuran telah berjalan 2 tahun atau sebanyak 24 kali angsuran, Terdakwa Yosua Yudha Setiawan mengalami kendala finansial yang mengakibatkan tunggakan angsuran sejak bulan Maret 2025.
Kemudian, pada 16 Agustus 2024, PT. Mandiri Utama Finance Cabang Malang mengetahui Terdakwa Yosua Yudha Setiawan melakukan pengalihan obyek jaminan fidusia berupa 1 unit mobil Honda Brio Satya E CVT Nopol : N-1872-IQ, kepada temannya yang bernama Dimas Ernomo Putra tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin terlebih dahulu dari pihak PT Mandiri Utama Finance Cabang Malang sebagai jaminan hutang dan tidak membayar angsuran.
Setelah dalam penguasaan Dimas Ernomo Putra, obyek fidusia 1 unit mobil Honda Brio Satya E CVT Nopol :N-1872-IQ, dialihkan kembali kepada Renanto Angga Saputra dikarenakan Dimas Ernomo Putra sedang membutuhkan uang. Kemudian, Renanto Angga Saputra tidak diketahui keberadaannya serta Terdakwa Yosua Yudha Setiawan pun selaku atas nama / debitur tidak mengetahui keberadaan obyek jaminan fidusia berupa 1 unit mobil Honda Brio Satya E CVT Nopol : N-1872-IQ dimaksud.
Atas kejadian ini, pihak PT Mandiri Utama Finance Cabang Malang mengalami kerugian sebesar Rp 96.084.000. (*)
Editor : S. Anwar