4 Personil Polda Jambi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Polda Jambi menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 personel yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, pada Jumat (24/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar.
Upacara tersebut dihadiri juga oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol B Ali, Kepala Ombudsman Jambi, Tim Kompolnas Republik Indonesia, Irwasda Polda Jambi, para Pejabat Utama Polda Jambi, serta personel Polda Jambi.
Dalam prosesi upacara, dilakukan pembacaan keputusan Kapolda Jambi, dilanjutkan dengan penanggalan seragam dinas Polri serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan. Dua di antaranya dilaksanakan secara in absentia.
Adapun empat personel yang dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.
Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan bentuk komitmen tegas institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.
“Upacara PTDH pada hari ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegas Kapolda Jambi.
Kapolda Jambi juga menekankan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi yang harus diterima oleh setiap anggota yang melanggar aturan.
“Pemberhentian ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh personel harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelaksanaan tugas,” lanjutnya.
Kapolda Jambi turut mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran.
“Jadikan peristiwa ini sebagai renungan bagi kita semua, khususnya anggota Polda Jambi, agar senantiasa melaksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jambi dalam menjaga marwah institusi Polri.
“Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi Polri. Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi menambahkan bahwa langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus pembelajaran bagi seluruh anggota.
“Diharapkan seluruh personel Polda Jambi dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini dan semakin meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tutup Kabid Humas Polda Jambi. (*)
Editor : Bambang Harianto