Perjudian Sabung Ayam dan Tjap Jiki di Desa Jatirejo Rawan Konflik Sosial
Aktivitas sabung ayam diduga disertai perjudian dan tjap jiki marak di Dusun Nanggungan, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kerap diikuti dan dihadiri banyak orang, namun praktik perjudian tersebut belum ada penindakan hukum dari Kepolisian.
Perjudian sabung ayam dan tjap jiki ini yang dilaksanakan hampir setiap hari ini memicu keresahan warga setempat. Bahkan, praktik perjudian tersebut berlangsung pada malam hari. Warga mempertanyakan pengawasan dari aparat Kepolisian terhadap aktivitas yang jelas melanggar hukum tersebut.
“Saya sudah beberapa kali melapor, tapi kegiatan perjudian itu masih saja ada. Kami heran, kepada Polisi tidak menertibkannya. Kegiatan judi rawan konflik sosial dan menimbulkan keresahan bagi saya dan beberapa warga sekitarnya,” kata seorang warga inisial S yang berharap nama lengkapnya tidak dipublikasikan, dalam pernyataannya kepada Lintaspekoro pada Minggu, 26 April 2026.
Kata dia, akibat lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya aparat Kepolisian dalam melakukan penertiban terhadap praktik perjudian sabung ayam dan tjap jiki di Dusun Nanggungan, Desa Jatirejo, membuat praktik perjudian terus berjalan. Dia bersama warga lainnya khawatir, keberadaan aktivitas perjudian sabung ayam dan tjap jiki tersebut memicu gangguan keamanan serta konflik sosial di lingkungan sekitar.
“Jika mau berjudi apapun jenisnya, jangan di lingkungan Dusun Nanggungan, Desa Jatirejo. Judi membawa berbagai dampak negatif, baik dari sisi hukum, sosial, maupun etika. Ketergantungan terhadap judi dapat memicu terjadinya tindak kejahatan, seperti pencurian, begal, dan lainnya,” ujarnya. (*)
Editor : Redaksi