Mochammad Dimas Tri Mulyono Gadaikan Mobil Rental Dalilah Trans
Mochammad Dimas Tri Mulyono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara penggelapan mobil rental. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 20 April 2026.
Irlina selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, bahwa Terdakwa Mochammad Dimas Tri Mulyono melanggar Pasal 486 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana.
Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Mochammad Dimas Tri Mulyono dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kasus penggepalan mobil rental ini berawal saat Mochammad Dimas Tri Mulyono menyewa 1 unit mobil Toyota Innova 2.4G AT nomor polisi (nopol) L-1220-BAC warna hitam metalik milik saksi Achmad Kibar Bismillah di Rent Car “Dalilah Trans”, alamat Jalan Lentera Kebraon Kav. nomor 6, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang, Kota Surabaya, dengan batas waktu sewa selama 8 hari dari tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024. Setelah 3 hari pemakaian, mobil tersebut belum dikembalikan oleh Mochammad Dimas Tri Mulyono.
Kemudian 1 unit mobil Toyota Innova 2.4G AT nopol L-1220-BAC warna hitam metalik milik Achmad Kibar Bismillah beserta kunci mobil beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Achmad Kibar Bismillah, digadaikan kepada Khoirul Anam Al Irul sebesar Rp 45 juta.
Sebelumnya Mochammad Dimas Tri Mulyono menghubungi Khoirul Anam Al Irul terlebih dahulu untuk janjian mengantarkan mobil tersebut. Tidak lama kemudian, Mochammad Dimas Tri Mulyono dihubungi oleh Khoirul Anam Al Irul untuk mengantarkan 1 unit mobil Toyota Innova 2.4G AT nopol L-1220-BAC milik Achmad Kibar Bismillah tersebut di daerah Warkop Jenggolo, Kabupaten Sidoarjo.
Setelah Mochammad Dimas Tri Mulyono menyerahkan 1 unit mobil Toyota Innova 2.4G AT nopol L-1220-BAC milik saksi Achmad Kibar Bismillah kepada Khoirul Anam Al Irul, Mochammad Dimas Tri Mulyono mendapatkan uang gadai sebesar Rp 45 juta dengan cara transfer.
Setelah Mochammad Dimas Tri Mulyono menggadaikan 1 unit mobil Toyota Innova 2.4G AT nopol L-1220-BAC tersebut, Mochammad Dimas Tri Mulyono langsung kabur ke daerah Kutai, Kalimantan Timur, untuk bekerja. Sekitar akhir Mei 2024 sampai Januari 2025, Mochammad Dimas Tri Mulyono kembali dari Kutai Kalimantan Timur dan kembali ke daerah Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Akibat dari perbuatan Mochammad Dimas Tri Mulyono, Achmad Kibar Bismillah menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 400 juta. (*)
Editor : Redaksi