Rugikan PT Garuda Lintas Samudra, Rizal Rizki Sudebyo Divonis 4 Tahun Penjara

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
PT Garuda Lintas Samudra. Inzet : Rizal Rizki Sudebyo
PT Garuda Lintas Samudra. Inzet : Rizal Rizki Sudebyo
grosir-buah-surabaya

Rizal Rizki Sudebyo selaku Sales Marketing PT Garuda Lintas Samudra menjadi Terpidana di Pengadilan Negeri Surabaya. Status terpidana tersebut disandang setelah dilaporkan oleh pihak PT Garuda Lintas Samudra atas penipuan yang dilakukan secara berlanjut.

Dalam amar putusannya dalam sidang yang digelar pada Kamis, 23 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Wiyanto menjatuhkan vonis terhadap Rizal Rizki Sudebyo dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Rizal Rizki Sudebyo telah melanggar Pasal 488 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada dakwaan Tunggal dari Penuntut Umum.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Rizal Rizki Sudebyo bekerja sebagai Sales Marketing sejak tanggal 2 Mei 2024 di PT Garuda Lintas Samudra yang bergerak di bidang ekspedisi ekspor impor dengan gaji yang diperolehnya sebesar Rp 10 juta per bulan.

Kemudian pada Juli 2024 sampai Agustus 2025, Terdakwa Rizal Rizki Sudebyo sebagai Sales Marketing PT Garuda Lintas Samudra yang beralamat di Jalan Margomulyo Permai blok F-27 Surabaya, melakukan penagihan kepada customer dengan cara membawa invoice. Invoice tersebut kemudian diserahkan kepada Herwin Candra. Total nilai invoice sebesar Rp 3.711.765.000.

Berikutnya invoice atas nama Harwati yang diserahkan kepada Jimmy Chandra Tanujaya selaku Direktur CV Sinar Terang sebesar Rp 345 juta.

Atas tagihan pembayaran berdasarkan Invoice tersebut, Herwin Candra telah melakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening BCA nomor atas nama Rizal Rizki Sudebyo sesuai dengan perintah yang diberikan oleh Herwin Candra untuk melakukan pembayaran secara transfer ke rekening Rizal Rizki Sudebyo.

Sedangkan pembayaran Jimmy Chandra Tanujaya dilakukan secara tunai yang diserahkan langsung kepada Rizal Rizki Sudebyo. Namun uang hasil pembayaran dari Herwin Candra dan Jimmy Chandra Tanujaya oleh Rizal Rizki Sudebyo tidak diserahkan ke PT Garuda Lintas Samudra.

Pada 21 Agustus 2025, setelah dilakukan audit terkait pembayaran tagihan customer yang belum melakukan pembayaran pada PT Garuda Lintas Samudra, Hartati Hargijono selaku Supervisor Keuangan mendapati tagihan pembayaran yang belum terbayar terhadap Customer atas nama Herwin Candra dan Customer atas nama Harwati.

Hartati Hargijono melaporkan hal tersebut kepada Maya Sofa Sitinjak selaku Head Manager PT Garuda Lintas Samudra. Maya Sofa Stinjak menanyakan kepada terdakwa Rizal Rizki Sudebyo sehubungan dengan belum terbayarnya uang pembayaran dari Customer atas nama Herwin Candra dan Customer atas nama Harwati.

Rizal Rizki Sudebyo menyatakan bahwa kedua customer tersebut memang belum melakukan pembayaran. Kemudian Maya Sofa Sitinjak melakukan konfirmasi kepada Herwin Candra dan Harwati yang diwakilkan oleh Jimmy Chandra Tanujaya. Dan kedua saksi tersebut mengatakan bahwa telah melakukan pembayaran kepada Rizal Rizki Sudebyo.

Rudy Martin Hendrawan selaku Direktur PT Garuda Lintas Samudra memanggil Rizal Rizki Sudebyo untuk meminta konfirmasi terhadap pembayaran dua Customer tersebut. Dan diakui oleh Terdakwa Rizal Rizki Sudebyo bahwa pembayaran dari customer atas nama Herwin Candra masuk ke rekening pribadi Rizal Rizki Sudebyo dengan cara memberikan invoice yang telah dihapus nomor rekening yang tertera pada invoice.

Kemudian customer diarahkan untuk melakukan transfer ke rekening milik Rizal Rizki Sudebyo. Sedangkan pembayaran dari Customer atas nama Harwati oleh terdakwa Rizal Rizki Sudebyo diminta untuk membayar secara tunai kepada Terdakwa Rizal Rizki Sudebyo. 

Atas hasil konfirmasi tersebut, Rizal Rizki Sudebyo hanya menyetorkan sebagian tagihan atas nama Herwin Candra sebesar Rp 740 juta dan tagihan atas nama Harwati sebesar Rp 30 juta kepada PT Garuda Lintas Samudra dari total seluruh Invoice.

Rizal Rizki Sudebyo telah menggunakan uang hasil penagihan atas pengiriman barang dari cina ke surabaya milik PT Garuda Lintas Samudra tersebut untuk biaya hidup dan untuk bersenang-senang dengan jumlah uang sebesar Rp. 2.971.765.000 dari pembayaran Herwin Candra dan Rp 315.000.000.

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Rizal Rizki Sudebyo, PT Garuda Lintas Samudra mengalami Kerugian sebesar Rp 3.286.765.000. (*)