Moch Mahdi Gadaikan Mobil Rental Milik Desa Parseh

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Toyota Avanza 1.3 G
Toyota Avanza 1.3 G
grosir-buah-surabaya

Moch Mahdi divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dia terbukti menggelapkan mobil Toyota Avanza 1.3 G milik Saluki.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada Kamis, 30 April 2026. Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Moch Mahdi ialah Burhanuddin Mohammad.

Amar putusan Majelis Hakim menyatakan, Moch Mahdi terbukti melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penggelapan mobil ini berawal pada Rabu, 17 September 2025 jam 17.00 WIB, Moch Mahdi mengatakan kepada Reza Avianto, “Om minta antar ke Saluki. Saya malu kalau sendiri”.

Reza Avianto mengatakan, “Ya sudah, ayok”.

Kemudian Reza Avianto bersama dengan Moch Mahdi berjalan kaki menuju ke rumah Saluki di Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Setibanya di rumah, Saluki sedang mandi. Reza Avianto panggil dari luar dan mengatakan, “Mobilnya bisa disewa atau gak Bah”.

H Saluki mengatakan, “Iya bisa”.

Setelah itu, Moch Mahdi mengatakan, “Bah, pinjam mobilnya untuk ke Surabaya”.

H Saluki mengatakan, “Kalau dibuat jalan aneh-aneh mohon maaf, jangan dibawa. Kalau dibuat jalan sama ceweknya bawa”.

Moch Mahdi mengatakan, "Tidak Bah. Saya pakai jalan-jalan sama cewek, tapi menginap Bah di Surabaya”. 

Setelah itu, H Saluki mengeluarkan 1 unit mobil Toyota Avanza 1.3 G tahun 2007, warna hitam, nomor polisi (nopol) : M1473-HO. Mobil beserta kunci mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) H Saluki diserahkan kepada Moch Mahdi. Kemudian Moch Mahdi dan Risal Afianto kembali ke rumah.

Setibanya di gerbang rumah Moch Mahdi, Moch Mahdi menjemput saudara Mahbub Habibi alias Bobi (daftar pencarian orang/DPO). Setelah masuk ke dalam mobil, saudara Mahbub Habibi yang menyetir mobil tersebut. Sedangkan Moch Mahdi jadi penumpang. Setelah itu Moch Mahdi dan saudara Mahbub Habibi berangkat ke Surabaya.

 Sekitar pukul 19.00 WIB, Moch Mahdi dan saudara Mahbub Habibi tiba di World Trade Center (WTC) Surabaya. Setelah parkir, saudara Mahbub Habibi turun masuk ke dalam WTC. Sedangkan Moch Mahdi menunggu di dalam mobil.

Sekira 15 hingga 20 menit, Moch Mahdi menunggu, Mahbub Habibi kembali ke dalam mobil. Kemudian Moch Mahdi dan Mahbub Habibi berangkat ke tempat kos pacarnya Moch Mahdi.

Sekitar pukul 19.30 WIB setelah sampai di lokasi kos pacar Moch Mahdi, Mahbub Habibi kembali ke Madura. Mahbub Habibi menyetir mobil kembali ke arah Madura. Setibanya di Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh, Bangkalan, saudara Mahbub Habibi mengatakan, “Ayo ikut nganterin spare part-nya HP yang tadi beli ke temenku”.

Moch Mahdi jawab, “Ya. Pokoknya jangan malam-malam”.

Moch Mahdi dan saudara Mahbub Habibi lanjut ke arah jalur utara dan tiba di Ketapang, Kabupaten Sampang.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Moch Mahdi dan saudara Mahbub Habibi tiba di salah satu bengkel milik saudara Edos (DPO). Lalu Moch Mahdi dan saudara Mahbub Habibi turun dan duduk di dalam bengkel sambil ngobrol dengan saudara Edos (DPO).

Sekira 30 menit kemudian, Edos menyampaikan kepada saudara Mahbub Habibi, “Pinjam sebentar beli-beli”.

Mahbub Habibi bilang, “Ya bilang dulu ke Adi”.

Edos menyampaikan kepada Moch Mahdi, “Lek, pinjam beli-beli sebentar. Tunggu sini kamu sama Bobi”.

Moch Mahdi jawab, “Ya kak”.

Setelah itu, saudara Mahbub Habibi menyerahkan kunci mobil kepada saudara Edos. Edos (DPO) membawa mobil tersebut.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Edos datang dan menyampaikan kepada Moch Mahdi, “Lek minta maaf ya. Saya pinjam dulu mobilnya. Paling lama 2 mingguan saya balikin. Sebelumnya saya sudah ngomong ke Bobi kalau mau dipinjam mobilnya”.

Moch Mahdi jawab, “Dipinjam gimana?”

Edos jawab, “Saya gadaikan Lek. Saya butuh modal. Nanti paling lama 2 minggu saya balikin”.

Moch Mahdi jawab, “Lah terus gimana saya mau pulang kak”.

 Edos jawab, “Sudah tidur sini aja sama Bobi. Makan saya yang tanggung”.

Edos menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 20.000.000. Edos memberikan uang kepada saudara Mahbub Habibi sebesar Rp 1.000.000 untuk Moch Mahdi dan saudara Mahbub Habibi makan.

Akibat perbuatan Moch Mahdi tersebut, korban H Saluki mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000. (*)