Ngaku Dekat Pejabat BPK, Putra Anggota Polsek Galis Tipu Tersangka Korupsi
Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto alias Hendry, putra dari Aiptu Abdul Rofik (anggota Polsek Galis) menipu tersangka kasus korupsi bernama Moh Syaifuddin. Dalihnya, Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto punya akses ke pejabat di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur (BPK Jatim).
Akibat penipuan tersebut, Moh Syaifuddin menderita kerugian hingga Rp 775.000.000. Peristiwa penipuan ini awalnya pada tahun 2022 sekira pukul 07.00 WIB, Abdul Rofik (Anggota Polsek Galis) datang ke rumah Ismail di Dusun Pengamba’an, Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, untuk sekedar mengobrol. Tidak lama kemudian, datang saksi korban Moh Syaifuddin bersama dengan ibunya, Fatima, menagih utang kepada Ismail.
Moh Syaifuddin bercerita kepada Ismail bahwa dirinya ada masalah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur (Jatim), yaitu ditemukan pembangunan jembatan yang sebelumnya dibangun oleh Moh Syaifuddin selaku Pelaksana Kegiatan yang tidak sesuai spek sehingga disuruh untuk mengembalikan dana hibah tersebut kepada Negara sebesar Rp 1.050.000.000.
Ismail menyuruh Moh Syaifuddin untuk mengembalikannya. Akan tetapi Moh Syaifuddin keberatan dengan pengembalian tersebut karena tidak punya uang dan ingin mencari jalan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pengembalian tidak sepenuhnya.
Setelah selesai bercerita, Moh Syaifuddin dan Fatima pamit pulang. Selang beberapa menit kemudian, Abdul Rofik (anggota Polsek Galis) bertanya kepada Ismail apa yang disampaikan Moh Syaifuddin tersebut. Setelah Ismail memberitahukan cerita Moh Syaifuddin tersebut lalu, Abdul Rofik menyampaikan kepada Ismail jika anaknya yang bernama Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto bisa membantu menyelesaikan permasalahan tersebut karena mempunyai orang dalam.
Abdul Rofik menyuruh Ismail untuk menelpon Moh Syaifuddin agar kembali lagi besok ke rumah Ismail. Setelah itu, Ismail menelpon Moh Syaifuddin dan menginformasikan bahwa Abdul Rofik bisa membantu permasalahannya, dan Moh Syaifuddin disuruh kembali ke rumah Ismail.
Selang 1 minggu, Moh Syaifuddin melakukan pertemuan di rumah Ismail bersama dengan ibunya Fatima, Ismail, dan Abdul Rofik. Lalu Abdul Rofik menanyakan permasalahan Moh Syaifuddin tersebut, sehingga Moh Syaifuddin memberitahukan bahwa BPK Provinsi Jatim menemukan pembangunan jembatan yang dibangun Moh Syaifuddin tidak sesuai spek dan Moh Syaifuddin disuruh mengembalikan sisa dana hibah tersebut sebesar Rp 1.050.000.000 kepada Negara.
Setelah itu, Abdul Rofik mengatakan kepada Moh Syaifuddin, “Saya bisa bantu menyelesaikan masalah itu dan ada jalan. Karena saya punya orang dalam. Kalau ada apa-apa saya sanggup mengembalikan dan jaminan rumah saya”.
Abdul Rofik menelpon anaknya, yakni Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto dan memberitahukan perihal tersebut. Selang beberapa menit kemudian, Abdul Rofik memberikan nomor telpon Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto kepada Moh Syaifuddin dan menyuruhnya untuk menghubungi anaknya. Setelah itu Moh Syaifuddin pulang ke rumah.
Pada saat perjalanan pulang, Moh Syaifuddin menelpon Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto, lalu memberitahukan permasalahannya tersebut.
Kemudian Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto mengatakan, “Saya punya orang dalam BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk menyelesaikan masalah itu. Kalau ada apa-apa, kamu ada dibelakang saya Saya yang ada di depan”.
Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto menyuruh Moh Syaifuddin ke Malang dengan membawa semua berkas-berkas. Selang 2 hari kemudian, Moh Syaifuddin bersama Ismail menuju ke rumah Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto daerah Malang.
Pada saat sampai, Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto meminta semua berkas yang Moh Syaifuddin bawa, yaitu hasil audit BPK dan berkas rekening virtual akun. Lalu Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto mengatakan, “Saya siap bantu menyelesaikan masalah itu. Saya siap bertanggung jawab kalau ada apa-apa”.
Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto meminta biaya operasional untuk mengurus permasalahan tersebut dengan nominal 10 persen dari total pengembalian temuan audit BPK, yakni sebesar Rp 20.000.000. Namun saat itu, Moh Syaifuddin belum memberikannya.
Moh Syaifuddin disuruh menunggu kabar dari Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto, sehingga Moh Syaifuddin pulang ke rumah.
Satu minggu kemudian, Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto menelpon Moh Syaifuddin dan memberitahukan jika BPK meminta mengembalikan dana sebesar 20 persen dari dari total pengembalian temuan audit, yakni sebesar Rp 200.000.000.
Selang 1 bulan kemudian, Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto menelpon lagi dan memberitahukan bahwa BPK meminta mengembalikan dana sebesar 50 persen dari dari total pengembalian temuan audit sebesar Rp 500.000.000, sehingga Moh Syaifuddin menelpon Abdul Rofik memberitahukan hal tersebut.
Abdul Rofik mengatakan bahwa apa yang diminta Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto harus dipenuhi, sehingga membuat Moh Syaifuddin yakin dan percaya kepada Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto dan Abdul Rofik. Karena sebelumnya Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto mengatakan sanggup menyelesaikan permasalahan tersebut dan bertanggung jawab serta mengaku mempunyai orang di BPK.
Selain itu, orang tua Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto, yakni Abdul Rofik, adalah anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Galis dan ia siap bertanggung jawab mengembalikan uang dengan jaminan rumahnya jika terjadi halhal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya Moh Syaifuddin menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp 775.000.000 kepada Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto dan Abdul Rofik secara bertahap, baik cash maupun transfer.
Moh Syaifuddin menyerahkan uang tersebut kepada Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto dan Abdul Rofik dalam rangka mengurus permasalahan pengembalian kerugian keuangan Negara. Akan tetapi, perkara tersebut tetap berlanjut dan bahkan temuan BPK terkait dana hibah untuk pembangunan jembatan Panca Indra dan Jembatan Dewandaru telah diproses di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sebagai tersangka. Dan Moh Syaifuddin telah menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Karena ditipu, Moh Syaifuddin melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Dalam proses hukum, Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto dan Abdul Rofik dijadikan tersangka. Lalu Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto disidang di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Di akhir sidang dengan agenda putusan pada Senin, 20 April 2026, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Burhanuddin Mohammad menyatakan bahwa Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto bin Abdul Rofik tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto bin Abdul Rofik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Majelis Hakim.
Tidak terima dengan putusan Majelis Hakim, Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto mengajukan upaya banding.
Vonis yang dijatuhkan kepada Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto sama dengan tuntutan Jaksa.
Sedangkan orang tua dari Moh Kurniadi Hendry Ekodiyanto, yaitu Abdul Rofik yang bertugas di Polsek Galis, telah meninggal dunia sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 3526-KM-25112025-0022 tertanggal 25 November 2025. (*)
Editor : S. Anwar