Alihkan Mobil Jaminan WOM Finance, Ida Suryani Dipenjara 10 bulan
Ida Suryani binti Umi Khoiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan atau mengadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan yang dilakukan tanpa persetujuan dari Penerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 36 Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 25, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan, sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, yang diketuai oleh Fransiskus Wilfrirdus Mamo, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 22 April 2026.
“Menetapkan pembayaran denda tersebut dilakukan dengan cara mengangsur sebesar Rp 1.000.000 setiap hari selama paling lama 2 bulan, sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Menetapkan dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 25 hari,” lanjut Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Perkara penggelapan objek fidusia ini berawal pada Rabu, 15 Maret 2023. Ida Suryani mengajukan pinjaman dana multiguna di PT WOM Finance Cabang Mojokerto untuk peminjaman uang senilai Rp 76.100.000, dengan jaminan Bukti Nomor Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda CRV 4x2 2.0 A/T warna hitam metalik, Nomor Polisi S-1403-PS, yang secara sah dibebani Jaminan Fidusia dan telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) sehingga terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00234072.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023.
Berdasarkan perjanjian pembiayaan tersebut, Ida Suryani berkewajiban melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp 3.195.000 per bulan dengan jangka waktu (tenor) selama 35 bulan.
Selama masa perjanjian berlangsung, Ida Suryani tercatat telah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sebanyak 15 kali dengan total pembayaran sebesar Rp 47.925.000,00. Namun sejak angsuran ke-16 pada bulan Juli 2024, Ida Suryani tidak lagi melakukan pembayaran angsuran dan Ida Suryani masih memiliki kewajiban pembayaran angsuran sebanyak 20 kali dengan nilai sisa kewajiban pokok sebesar Rp 63.900.000.
Pada angsuran ke-16 pada Juli 2024, Ida Suryani tidak melakukan pembayaran sehingga mengalami tunggakan sejak Juli Tahun 2024.
Ida Suryani, pada tanggal 1 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di rumahnya yang beralamat di Jalan Basket, Griya Japan Raya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, secara sadar dan tanpa persetujuan tertulis atau izin dari PT WOM Finance selaku penerima fidusia, telah mengalihkan dan menyerahkan secara fisik satu unit kendaraan Honda CRV 4x2 2.0 A/T Tahun 2007 yang merupakan obyek jaminan fidusia kepada pihak lain, yaitu Wahyu Kurniawan, dengan disertai pembuatan surat pernyataan kesanggupan melanjutkan angsuran, serta menerima uang sebesar R p16.000.000 sebagai imbalannya.
Akibat perbuatan Ida Suryani yang tidak melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran serta mengalihkan obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, PT WOM Finance Cabang Mojokerto telah mengalami kerugian materiil yang diperhitungkan sebesar ± Rp 82.000.000 , yang mencakup sisa kewajiban angsuran dan bunga berjalan. (*)
Editor : Redaksi