Polsek Rancaekek Tindak Sabung Ayam di Desa Haurpugur
Polsek Rancaekek bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas judi sabung ayam di wilayah Desa Haurpugur, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (2/5/2026). Kegiatan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Rancaekek, IPTU Aries bersama piket fungsi Polsek Rancaekek sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai.
Petugas Polsek Rancaekek mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena perjudian setelah menerima laporan dari warga. Dalam operasi tersebut, petugas Polsek Rancaekek berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga ekor ayam jantan, satu jam dinding, enam kantung ayam, serta tiga buah kurungan ayam. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Rancaekek guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya menjelaskan bahwa lokasi yang dijadikan tempat perjudian berada di tanah milik seorang warga berinisial S yang beralamat di Kampung Bojonggempol, Desa Haurpugur. Pihak Polsek Rancaekek menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi call center 110 (bebas pulsa), atau Lapor Kapolresta Bandung di nomor WA 0813-8880-110. (*)
Editor : Redaksi