Taufik Rizal Gadaikan Barang Jaminan Fidusia di KSP Smart Cabang Srono

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
KSP Smart Cabang Srono
KSP Smart Cabang Srono
grosir-buah-surabaya

Taufik Rizal divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair selama 10 hari kurungan setelah terbukti menggadaikan atau mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SMART (Sentosa Multi Artha) Cabang Srono, Kabupaten Banyuwangi. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 April 2026.

Pasal yang dilanggar ialah Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. 

I Ketut Gde Dame Negara selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi menjelaskan, awalnya sejak tanggal 1 Maret 2018, terdakwa Taufik Rizal menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Smart Cabang Srono, Kabupaten Banyuwangi. Lalu pada 30 Agustus 2021, Taufik Rizal melakukan pencairan pinjaman di KSP SMART (Sentosa Multi Artha) Cabang Srono dengan data pinjaman sesuai nomor pinjam 064004521 dengan plafon Rp 550 juta. Jenis pinjaman angsuran efektif 48 bulan, bunga 15 persen dengan jaminan 5 unit mobil.

Kemudian pada 12 April 2022, salah satu jaminan laku terjual, sehingga pinjaman diproses cicil pokok dan ganti barang jaminan dengan data pinjaman nomor pinjam 064004790 dengan plafon Rp 466.500.000. Jenis pinjaman berjangka, efektif 6 bulan dengan bunga 25 persen dengan jaminan 4 BPKB mobil.

Kemudian pada 6 Juli 2022, salah satu jaminan laku terjual, sehingga diproses cicil pokok dan ganti barang jaminan dengan data pinjaman sebagai berikut nomor pinjam 064004884 dengan plafon Rp 355 juta. Jenis pinjaman berjangka efektif 6 bulan dengan bunga 25 persen dengan jaminan 3 BPKB mobil.

Kemudian pada 17 Oktober 2022, Taufik Rizal meminta pinjamannya untuk dipisah menjadi 2 jenis pinjaman dengan alasan pembeli mobil Mitsubishi FE349 Truck 2005 Kuning P9349EB meminta pinjamannya dibuat angsuran efektif selama 36 bulan dengan data pinjaman sebagai berikut nomor pinjam 064005031 dengan plafon Rp 302.000.000. Jenis pinjaman berjangka efektif 6 bulan bunga 25 jaminan.

Dan pinjaman sejumlah Rp 90 juta sesuai pengakuan hutang tanggal 17 Oktober 2022.

Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SMART (Sentosa Multi Artha) Cabang Srono, Taufik Rizal menjual barang jaminan terhadap dua pinjaman, yaitu pinjaman sejumlah Rp 302 juta dengan barang jaminan 1 satu unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel FE7 tahun 2013 warna kuning nomor polisi (nopol) AD 1476 HN dan 1 satu unit mobil merk Mitsubishi FE S tahun 2012 warna kuning nopol DK 8355 SB.

Dan pinjaman sejumlah Rp 90 juta dengan barang jaminan 1 satu unit mobil merk Mitsubishi FE 349 tahun 2005 warna kuning nopol P 9349 EB.

Akibat kejadian tersebut, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SMART (Sentosa Multi Artha) Cabang Srono menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp 413.350.000. (*)