Mantan Kepala Desa dan Ketua BPD Entalsewu Divonis 3 Tahun Penjara

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Sukriwanto dan  Asruchin di Kantor Kejari Sidoarjo
Sukriwanto dan Asruchin di Kantor Kejari Sidoarjo
grosir-buah-surabaya

Sukriwanto selaku Kepala Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, bersama dengan Asruchin selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 24 April 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Cokia Ana Pontia Oppusunggu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Sukriwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Asruchin sebagaimana diatur dalam Pasal 3  Jo Pasal 18  Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Vonis terhadap Sukriwanto selaku Kepala Desa Entalsewu dan Asruchin selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu ialah :

Sukriwanto

Vonis :

Pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebanyak Rp 250 juta.

Membebankan kepada Terdakwa Sukriwanto untuk membayar Uang Pengganti yaitu sebesar Rp 481.981.250 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

Asruchin

Vonis :

Pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Membebankan kepada Terdakwa Asruchin untuk membayar Uang Pengganti yaitu sebesar Rp 481.981.250 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 (bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

Atas vonis Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum memilih banding. 

Sukriwanto selaku Kepala Desa Entalsewu dan Asruchin selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas kasus tindak pidana korupsi. Sukriwanto dan Asruchin menyalahgunakan dana bantuan pihak ketiga ke Pemerintah Desa (Pemdes) Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, sebesar Rp 3,6 miliar.

Bantuan itu merupakan bentuk kompensasi atas pelepasan tanah gogol desa yang dilakukan pada tahun 2022 oleh PT Cahaya Fajar Abaditam. Namun dana dari PT Cahaya Fajar Abaditama sebagian tidak dimasukkan ke APBDes Entalsewu, tapi digunakan Sukriwanto selaku Kepala Desa Entalsewu dan Asruchin selaku Ketua BPD Entalsewu. (*)