Tim Resmob Polres Sinjai Tangkap 3 Penjudi Sabung Ayam
Tim Resmob Polres Sinjai menangkap 4 orang saat penggrebekan lokasi arena sabung ayam di Dusun Kaddorobukua, Desa Barania, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, pada Kamis (07/05/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Mereka ditangkap saat berada di arena sabung ayam tersebut.
Empat orang yang ditangkap berinisial IL (46 tahun), HD (75 tahun), LT (60 tahun), dan ZM (15 tahun). Mereka merupakan petani di wilayah Kecamatan Sinjai Barat.
Selain menangkap 4 orang, beberapa barang bukti yang diamankan di lokasi sabung ayam di Desa Barania antara lain 8 ekor ayam jago dalam kondisi hidup dan 8 ekor ayam yang sudah mati, satu bilah parang, dua bilah badik, tas, karung, dan perlengkapan arena sabung ayam berupa tenda.
Selain itu, Tim Resmob Polres Sinjai juga mengamankan uang tunai yang kuat diduga merupakan taruhan sebesar Rp 1.460.000.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso menjelaskan, 4 orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Agus Santoso berkata, penggerebekan dilakukan setelah petugas Polres Sinjai menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas sabung ayam di Dusun Kaddorobukua, Desa Barania.
Saat Tim Resmob Polres Sinjai tiba di lokasi, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan para pemain judi sabung ayam dan penonton. Namun, Tim Resmob Polres Sinjai hanya menangkap empat orang.
"Arena yang digunakan dalam permainan judi dimusnahkan dengan dibakar di lokasi kejadian," kata Kasi Humas Polres Sinjai. (*)
Editor : Redaksi