Bripda Muhammad Arfandi Manaf Dipecat dari Polri
Polda Papua Barat Daya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf. Pemecatan terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf dilakukan dalam putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Polda Papua Barat Daya pada Selasa (12/5/2026).
Sidang Kode Etik Profesi Polri menyatakan tindakan pelaku mencederai institusi kepolisian dan melanggar norma hukum serta etika anggota Polri. Polda Papua Barat Daya menekankan bahwa hukuman ini merupakan wujud nyata dalam menjaga etika profesi dan menindak setiap personel yang melanggar hukum.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, disebutkan jika Bripda Muhammad Arfandi Manaf terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap adik iparnya bernama Ardhalina La Nuhu di Kota Sorong.
Akibat penganiayaan itu, Ardhalina La Nuhu mengalami delapan luka tusukan dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit (RS) Sele Be Solu. Motif tindakan criminal yang dilakukan Bripda Muhammad Arfandi Manaf diduga dipicu oleh rasa dendam pribadi terkait konflik keluarga yang melibatkan korban.
Tindakan Bripda Muhammad Arfandi Manaf diduga dipicu oleh rasa dendam. Ardhalina La Nuhu diketahui memperlihatkan tangkapan layar (screenshot) percakapan antara pelaku dengan istrinya (yang juga kakak korban) kepada ayah korban. Dalam percakapan tersebut, Bripda Muhammad Arfandi Manaf diduga mengucapkan kata-kata kasar dan terlibat cekcok terkait orang tua korban.
Pihak Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan komitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang merusak citra institusi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan tindakan kekerasan maupun pelanggaran hukum. Penegakan disiplin dan kode etik akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (*)
Editor : Bambang Harianto