Kasus Togar Situmorang, Honorium Advokat Dilindungi Undang Undang
Pidana yang dijatuhkan terhadap Togar Situmorang dalam perkara honorium menjadi polemik sampai sekarang. Majelis Hakim menilai, honorium itu yang diterima Togar Situmorang ialah pidana.
“Ini adalah perkara tentang apakah advokat masih bisa bekerja dengan merdeka, atau harus selalu takut dilaporkan pidana oleh kliennya sendiri,” kata Rinto Maha, Tim Kuasa Hukum Togar Situmorang.
Togar Situmorang menurut tim kuasa hukum, menjalankan pekerjaannya di atas fondasi hukum yang terang: 21 surat kuasa baik perkara Pidana dan Perdata serta dua Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum. Dokumen-dokumen itu menjadi dasar bagi Togar untuk mewakili dan mendampingi kliennya dalam sejumlah urusan hukum.
Namun, dasar kerja profesional itu justru berubah menjadi salah satu titik yang membawanya ke ruang pidana. Inilah yang disebut Rinto sebagai bahaya paling serius dari putusan tersebut.
“Surat kuasa adalah dasar advokat bekerja. Perjanjian jasa hukum adalah dasar advokat menerima mandat dan honorarium. Kalau dua instrumen ini bisa ditarik menjadi bukti penipuan tanpa pembuktian niat jahat sejak awal, maka fondasi profesi advokat menjadi goyah,” ujar Rinto Maha.
Salah satu bagian putusan yang paling dipersoalkan adalah honorarium. Hakim memasukkan honorarium sebesar Rp 550.000.000 sebagai kerugian akibat penipuan. Padahal, honorarium itu lahir dari Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.
Bagi Rinto Maha, pertimbangan itu bertabrakan dengan prinsip dasar Undang Undang Advokat. Pasal 21 Undang Undang Advokat mengatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan. Besaran honorarium ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
“Kalau honorarium dianggap kerugian pidana, lalu apa arti Pasal 21 UU Advokat? Apakah setiap fee advokat bisa dipersoalkan. Ini ironi hukum. Dokumennya dikembalikan kepada terdakwa karena diakui sebagai miliknya, tetapi pelaksanaannya dipakai untuk memidana. Bagaimana mungkin dasar hukum yang sah dipakai untuk menyimpulkan perbuatan jahat?” kata Rinto Maha.
Untuk informasi, Togar Situmorang (59 tahun), seorang advokat divonis dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 28 April 2026. Ketua Majelis Hakim, Sayuti menyatakan, Terdakwa Togar Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Atas vonis tersebut, Togar Situmorang banding.
Dakwaan
Kasus berawal sekitar Mei 2021. Fanni Lauren Christie menghadapi permasalahan hukum dengan Luca Simioni (Warga Negara Italia) yang menggugat Fanni Lauren Christie ke Pengadilan Negeri Denpasar telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan objek perkara Akta Kerjasama Pembangunan Hotel Double View Mansions.
Pada Juni 2021, Fanni Lauren Christie dilaporkan oleh Luca Simioni ke Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Badung. Atas gugatan tersebut, pada Agustus 2022 telah ada Putusan Kasasi yang pada pokoknya Fanni Lauren Christie harus membayar pajak Hotel Double View Mansions tersebut.
Kemudian Bambang Supiyatno (almarhum) yang merupakan ayah kandung dari Fanni Lauren Christie meminta Fanni Lauren Christie untuk berkoordinasi dengan Agus Setyo Budiman untuk dicarikan Penasihat Hukum.
Awal Agustus 2022 bertempat di Double View Mansions, Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bambang Supiyatno mencari Agus Setyo Budiman. Agus Setyo Budiman menyarakan untuk berkonsultasi dengan Togar Situmorang. Pada saat itu juga, Fanni Lauren Christie menghubungi Togar Situmorang melalui telepon mengatur waktu untuk bertemu.
Pada Minggu tanggal 7 Agustus 2022 bertempat di Kantor Togar Situmorang di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman Kartalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Agus Setyo Budiman mengenalkan Fanni Lauren Christie kepada Togar Situmorang. Yang hadir pada saat itu adalah Fanni Lauren Christie, Valerio Tocci (suami dari Fanni Lauren Christie), Agus Setyo Budiman, Togar Situmorang dan beberapa stafnya.
Kemudian Fanni Lauren Christie menjelaskan kepada Togar Situmorang terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh Fanni Lauren Christie, diantaranya permasalahan Fanni Lauren Christie yang ditagih pajak oleh Kantor Pajak yang sudah Fanni Lauren Christie bayarkan. Padahal Fanni Lauren Christie merasa tidak pernah menerima uang tersebut.
Togar Situmorang mengatakan, "Kenapa kamu bayar. Kan kamu tidak menerima uang tersebut".
Togar Situmorang mengatakan, "Pada intinya kita bisa melaporkan Luca Simioni tentang dugaan penggelapan uang hasil penjualan apartemen ke Kepolisian. Ini pidana lo”.
Togar Situmorang meminta data kepada Fanni Lauren Christie. Malam harinya, Togar Situmorang menelepon Fanni Lauren Christie, mengatakan “Kalau mau menggunakan jasa Penasihat Hukum kami, harus menandatangani Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum dulu.”
Kemudian Fanni Lauren Christie menyepakatinya dan akan dilakukan pertemuan kembali pada Kamis tanggal 11 Agustus 2022 bertempat di Double View Mansions, Jalan Babadan, Kelurahan / Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pada Kamis 11 Agustus 2022 bertempat di Double View Mansions di Jalan Babadan, Kelurahan / Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dilakukan pertemuan dihadiri oleh Fanni Lauren Christie, Valerio Tocci, Agus Setyo Budiman, Togar Situmorang, dan dua orang stafnya.
Fanni Lauren Christie disodorkan Surat Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum Nomor: 040/TS-Law/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dengan nilai jasa pengacara sebesar Rp 550 juta. Fanni Lauren Christie menawar, namun Togar Situmorang mengatakan tidak bisa.
Togar Situmorang meminta pada hari itu dibayar DP (deposit payment). Fanni Lauren Christie mengambil uang cash sebesar Rp 300 juta. Ketika Fanni Lauren Christie mau menyerahkan uang tersebut kepada Togar Situmorang, Togar Situmorang menyuruh stafnya untuk keluar ruangan dan hanya ada Togar Situmorang saat penyerahan uang cash sebesar Rp 300 juta yang dibungkus plastik hitam.
Setelah uang diterima, Togar Situmorang memanggil salah satu stafnya untuk mengambilkan tas milik Togar Situmorang. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tas milik Togar Situmorang. Fanni Lauren Christie meminta tanda penerimaan uang kepada Togar Situmorang. Namun Togar Situmorang mengatakan, "Nanti dikasi kok fan. Ngga usah khawatir. Nanti dibikinin kwitansi, ke kantor saja sekarang tidak bawa kwitansi".
Dalam Surat Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum Nomor : 040/TS-Law/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 pada pasal 2, Biaya Jasa Konsultan Hukum termuat biaya Jasa pengacara sesuai kesepakatan para pihak adalah Rp 550 juta. Biaya tersebut tidak termasuk biaya operasional keluar kota (tiket, hotel dan transportasi) yang timbul dikemudian hari.
Pembayaran Jasa Pengacara akan dibayarkan secara bertahap, yakni pembayaran pertama sebesar Rp 300 juta pada tanggal 10 Agustus 2022. Pembayaran kedua dibayarkan ketika pihak kedua telah penyelesaikan setengah dari langkah-langkah hukum yang telah dijelaskan dalam perjanjian jasa hukum ini sebesar Rp 250 juta. Sukses fee dibayarkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebesar 20 persen dari dana yang diperoleh terkait permasalahan hukum, apabila semua perkara/kasus/urusan sudah berhasil diselesaikan oleh pihak kedua.
Fanni Lauren Christie datang sendirian ke Kantor Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman Kartalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, untuk mengambil kwitansi pembayaran DP sebesar Rp 300 juta. Pada saat itu, Fanni Lauren Christie bertemu dengan Togar Situmorang.
Togar Situmorang mengatakan, "Nggak bisa kasus ini dilaporkan di Polda Bali".
Fanni Lauren Christie menjawab, "Loh kenapa Bang".
Togar Situmorang mengatakan, "Karena kerugiannya di atas Rp 25 miliar. Dan saya tidak percaya dengan Polda Bali, sehingga seharusnya laporannya di Bareskrim Jakarta sesuai tingkatan kerugiannya".
Fanni Lauren Christie menjawab, "Oke bang".
Setelah itu, Togar Situmorang memanggil Tutik Aprianti (staf Togar Situmorang) untuk memberikan kwitansi kepada Fanni Lauren Christie.
Beberapa hari kemudian, Fanni Lauren Christie dikirimkan melalui Gojek beberapa surat kuasa untuk ditandatangani, yaitu Surat Kuasa Nomor : 145/TS-GT/SK/VIII/2022 untuk pendampingan pengajuan Laporan Polisi di Polda Bali sesuai LP/B/534/1X/2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 8 September 2022, Surat Kuasa Nomor: 146/TS-GT/SK/VII/2022 tidak jadi digunakan, Surat Kuasa Nomor: 147/TS-GT/SK/VIII/2022 untuk pendampingan memberikan somasi kepada Luca Simioni, Surat Kuasa Nomor: 148/TS-GT/SK/VIII/2022 untuk pendampingan laporan pengaduan Hakim ke Komisi Yudisial terkait Apartemen Double View Mansion oleh karena dikalahkan ditingkat Pengadilan Negeru, Pengailan Tinggi, dan Kasasi, Surat Kuasa Nomor: 149/TS-GT/SK/VIII/2022 untuk pendampingan pajak Apartemen Double View Mansion dan Surat Kuasa Nomor: 170/TS-GT/SK/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022 untuk pendampingan pengajuan Laporan Polisi di Bareskrim Polri.
Fanni Lauren Christie telah membayar keseluruhan biaya jasa pengacara kepada Togar Situmorang sebesar total Rp 550 juta dengan cara tunai dan mentransfer dari Rekening Bank OCBC NISP atas nama Valerio Tocci dan Rekening Bank BCA atas nama Fanni Lauren Christie ke Rekening Bank BCA atas nama Ellen Mulyawati.
Pada Rabu, 24 Agustus 2022, Togar Situmorang melalui telepon menghubungi Fanni Lauren Christie mengatakan, "Fan, besok kita harus ke Jakarta”.
Fanni Lauren Christie menjawab "Oke".
Togar Situmorang mengatakan, "Kamu tolong siapkan tiket dan hotelnya".
Fanni Lauren Christie memesan / membelikan tiket pesawat Super Air Jet sebanyak 2 tiket atas nama Togar Situmorang dan I Ketut Gede Swastika. Fanni Lauren Christie memesan / membayarkan kamar di Hotel Apartemen Somerset Grand Citra Kuningan Jakarta, sebanyak 1 Apartemen 2 Bathroom untuk Togar Situmorang.
Pada Kamis 25 Agustus 2022, Fanni Lauren Christie, Valerio Tocci, Togar Situmorang dan I Ketut Gede Swastika berangkat dari Bali menuju Jakarta. Togar Situmorang langsung menginap di Apartemen Somerset Grand Citra Kuningan.
Pada Jumat 26 Agustus 2022, Togar Situmorang bersama dengan Fanni Lauren Christie, Valerio Tocci dan I Ketut Gede Swastika, datang ke Bareskrim Polri untuk membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/0481/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Agustus 2022 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan terlapor atas nama Luca Simioni.
Kemudian sore harinya Togar Situmorang, Fanni Lauren Christie, Valerio Tocci, Agus Setyo Budiman dan I Ketut Gede Swastika, berada di Rumah Makan di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta.
Saat itu, Togar Situmorang dengan rangkaian kata bohong mengatakan kepada Fanni Lauren Christie, "Ini kan udah buat laporan, biar semua nanti diperiksa itu. Tapi gini Fan. Ada yang perlu kamu siapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka".
Fanni Lauren Christie menjawab, "Apa yang harus disiapkan Bang?"
Togar Situmorang berkata, "Uangmu Fan".
Fanni Lauren Christie bertanya lagi, "Berapa Bang?”
Togar Situmorang berkata, "sekitar Rp 1 miliar".
Fanni Lauren Christie kaget dan mengatakan, "Hah, sebanyak itu Bang".
Togar Situmorang berkata kepada Fanni Lauren Christie, "Kalau bisa kamu siapkan uang itu. Pasti akan jadi tersangka si Luca Simioni itu”.
Fanni Lauren Christie kembali bertanya, “Apa harus langsung dikirim sebanyak itu Bang?”
Togar Situmorang berkata, "Nanti sesuai permintaan dikirimnya".
Fanni Lauren Christie bertanya, "Garansi nya apa Bang kalau saya berikan uang tersebut?”
Togar Situmorang berkata, "Garansinya pasti akan jadi tersangka. Dan ini orang harus dideportasi. Nanti saya sampai di Bali, saya kabari kamu terkait dengan Imigrasi".
Padahal pada kenyataannya untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak memerlukan uang sebesar Rp 1 miliar. Dan penyelidik, penyidik Bareskrim Polri tidak pernah meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Togar Situmorang untuk menetapkan Luca Simioni sebagai tersangka. Togar Situmorang mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman Fanni Lauren Christie, sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada Togar Situmorang.
Atas rangkaian perkataan bohong dari Togar Situmorang tersebut, Fanni Lauren Christie tergerak hatinya untuk menyerahkan / mentransfer uang total sebesar Rp 910 juta kepada Togar Situmorang secara bertahap. Uang total sebesar Rp 910 juta tersebut, Togar Situmorang pergunakan untuk kepentingannya sendiri.
Selain itu, sebelumnya pada Minggu 25 September 2022, Togar Situmorang melalui telepon menghubungi Fanni Lauren Christie meminta bertemu dengan Fanni Lauren Christie, disepakati akan bertemu di Restoran Double View Mansions, Jalan Babadan, Kelurahan / Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Yang hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Togar Situmorang, Fanni Lauren Christie, Valerio Tocci, Agus Setyo Budiman dan dua orang staf Togar Situmorang.
Pada saat itu, Togar Situmorang dengan rangkaian kata bohong mengatakan kepada Fanni Lauren Christie, "Kita deportasi aja Luca”.
Dijawab oleh Fanni Lauren Christie, "Emang bisa begitu? Dan apa untungnya jika kita mendeportasi Luca?"
Dijawab oleh Togar Situmorang, "Yang jelas urusan kamu itu selesai semua dan dia tidak akan pernah mengganggu kamu lagi. Melaporkan kamu dan semua urusan kamu selesai kalau dia sudah dideportasi".
Fanni Lauren Christie bertanya, "Terus bikin laporan lagi?"
Togar Situmorang menjawab, "Itu gak perlu bikin laporan Fan. Saya dengan KA KANWILnya masih ada hubungan saudara. Kan udah saya bilang, saya dengan KA KANWILnya masih ada hubungan saudara. Tapi ya itu, dia sudah memberikan nominal Rp 500 juta”.
Fanni Lauren Christie terkejut dan mengatakan, "Hah uang darimana ya Bang ? Bang, emang gak bisa ya, nanti aja kalau udah dideportasi?"
Togar Situmorang menjawab, "Ya gak lah Fan. Gak bisa seperti itu. Ini pun saya menyebutkan ini karena atas permintaannya"
Fanni Lauren Christie bertanya, "Lah, ini kalo kita kasi ini, yakin gak Bang dia dideportasi?"
Togar Situmorang mengatakan, "Saya yakin dia di deportasi. Karena itu sudah saya diskusikan kepada KA KANWIL. Udah gak bisa Fan. Gak ada tu kurang Fan".
Fanni Lauren Christie bertanya, "Kalau nanti saya kirim uangnya, kapan proses bisa dideportasinya Bang?"
Togar Situmorang menjawab, "Langsung hari itu juga dia dicari oleh Imigrasi untuk ditangkap dan dideportasi".
Padahal pada kenyataannya, Togar Situmorang tidak memiliki hubungan saudara dengan Anggiat Napitupulu sebagai Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Kementerian Hukum Bali. Anggiat Napitupulu sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali tidak pernah berdiskusi dan tidak pernah meminta uang kepada Togar Situmorang sebesar Rp 500 juta sebagai imbalan untuk dapat mendeportasi Luca Simioni.
Togar Situmorang mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman Fanni Lauren Christie, sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada Togar Situmorang.
Pada Kamis, 29 September 2022, Togar Situmorang melalui telepon menghubungi Fanni Lauren Christie mengatakan, "Tolong ditransfer ya Fan, uang untuk Imigrasi”.
Fanni Lauren Christie menjawab, "Oke bang, tapi agak malam ditransfernya".
Togar Situmorang mengatakan, "Ya karena sudah ditunggu oleh Kepala, biar gercep mau melakukan tindakan".
Pada Jumat 30 September 2022, Togar Situmorang melalui pesan WhatsApp menghubungi Fanni Lauren Christie menanyakan, “Yg Imigrasi sudah transferkah?"
Fanni Lauren Christie menjawab, "Kan sudah bang dan mengirim bukti transfer”.
Namun Togar Situmorang mengatakan, "Itu salah. Salah nama. Itu Ellen Muliarta beda dengan Ellen Mulyawati”.
Fanni Lauren Christie menjawab, "Lagi telepon Bank, sih Vale".
Kemudian Fanni Lauren Christie mentransfer uang sebesar Rp 250 juta kepada Togar Situmorang dari Rekening Bank OCBC NISP atas nama Valerio Tocci ke Rekening Bank BCA atas nama Ellen Mulyawati.
Fanni Lauren Christie mengirimkan screenshot bukti transfer sebesar Rp 250 juta tersebut kepada Togar Situmorang.
Kemudian pada Sabtu 1 Oktober 2022, Fanni Lauren Christie mentransfer uang sebesar Rp 250 juta kepada Togar Situmorang ke Rekening Bank BCA atas nama Ellen Mulyawati. Fanni Lauren Christie mengirimkan screenshot bukti transfer sebesar Rp 250 juta tersebut kepada Togar Situmorang.
Pada Senin 3 Oktober 2022, Togar Situmorang menyampaikan kepada Fanni Lauren Christie melalui pesan WhatsApp, "Siap kepala sudah aman. Surat wajib dimasukkan mantul biar garcap".
Pada kenyataanya, uang total sebesar Rp 500 juta tersebut Togar Situmorang pergunakan untuk kepentingannya sendiri.
Selain itu, pada akhir November 2022 bertempat di Kantor Togar Situmorang, Fanni Lauren Christie melakukan pertemuan dengan Togar Situmorang untuk membicarakan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Valerio Tocci yang dilaporkan oleh Luca Simioni di Kepolisian Resor (Polres) Badung dan di Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Pada saat itu, Togar Situmorang menyuruh Fanni Lauren Christie mencabut Surat Kuasa sebelumnya dengan pengacara atas nama Ngurah Muliarta dan menggunakan jasa pengacara dari Togar Situmorang.
Pada Senin 5 Desember 2022 bertempat di Double View Mansions Jalan Babadan, Kelurahan / Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Fanni Lauren Christie diminta untuk menandatangani Surat Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum Nomor: 043/TS-Law/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022 perihal pengurusan surat kuasa nomor No: 171/TS-GT/SK/VIII/2022 tanggal 29 September 2022 tentang pendampingan laporan Fanni Lauren Christie sebagai pelapor di Polres Badung tentang laporan penipuan dan penggelapan, dan pengurusan surat kuasa nomor 247/TS-KT-/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 tentang laporan Fanni Lauren Christie sebagai terlapor di Polres Badung tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan biaya jasa pengacara senilai Rp 130 juta.
Pada Selasa 6 Desember 2022, Fanni Lauren Christie telah melakukan pembayaran dengan cara transfer uang sebesar Rp 130 juta dari Rekening Bank OCBC NISP atas nama Valerio Tocci ke Rekening Bank BCA atas nama Ellen Mulyawati.
Pada Kamis tanggal 26 Januari 2023, Togar Situmorang melalui pesan WhatsApp dalam Bahasa Inggris kembali dengan rangkaian kata bohong menyampaikan kepada Fanni Lauren Christie, "Kapolres Badung have final agree and instruction to him make gelar and close this case" yang artinya dalam Bahasa Indonesia yaitu "Kapolres Badung sudah akhimya menyetujui dan menginstruksikan kepada timnya untuk melakukan gelar perkara dan menghentikan kasus ini”.
Pada Rabu 22 Februari 2023, Fanni Lauren Christie melalui pesan WhatsApp menanyakan kepada Togar Situmorang a terkait kasus yang di Polres Badung dalam Bahasa Inggris "Boss when we get the paper SP3?" yang artinya dalam Bahasa Indonesia "Boss kapan kami mendapatkan surat SP3?"
Togar Situmorang menjawab dalam Bahasa Inggris "After Tmmr afternoon" yang artinya dalam Bahasa Indonesia yaitu "Setelah besok siang”.
Setelah itu, Togar Situmorang melalui sambungan telepon mengatakan kepada Fanni Lauren Christie, “Untuk mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan harus memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Kapolres”.
Padahal pada kenyataannya untuk mendapatkan / penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak memerlukan uang sebesar Rp 200 juta. Dan Kapolres Badung / Penyelidik tidak pernah meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada Togar Situmorang.
Togar Situmorang mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman Fanni Lauren Christie, sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada Togar Situmorang. Sehingga pada hari Rabu 22 Februari 2023, Fanni Lauren Christie mentransfer uang sebesar Rp 200 juta kepada Togar Situmorang.
Pada Senin 13 Maret 2023, Togar Situmorang melalui telepon mengatakan kepada Fanni Lauren Christie, "Fan, tolong itu ditransfer sekarang juga Rp 100 juta, karena ada permintaan lagi dari Bapak Kapolres tambahan Rp 100 juta lagi”.
Fanni Lauren Christie menjawab, “Loh kan sudah Rp 200 juta. Kok ada permintaan lagi, ini permintaan siapa?”
Togar Situmorang berkata “Pak Kapolres yang minta tambah”.
Fanni Lauren Christie menjawab, “Kok begitu Bang. Nambah nambah ini gimana ya”
Padahal pada kenyataannya, Kapolres Badung / Penyelidik tidak pernah meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada Togar Situmorang. Togar Situmorang mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman Fanni Lauren Christie, sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada Togar Situmorang. Sehingga pada Senin 13 Maret 2023, Fanni Lauren Christie mentransfer uang sebesar Rp 100 juta kepada Togar Situmorang.
Pada kenyataanya, uang total sebesar Rp 300 juta tersebut, Togar Situmorang pergunakan untuk kepentingannya sendiri.
Pada Jumat 23 Juni 2023, Togar Situmorang melalui telepon menghubungi Fanni Lauren Christie meminta uang untuk pengurusan laporan di Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali dengan mengatakan, “Untuk mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan harus memberikan uang kepada Direktur sebesar Rp 100 juta. Fan ini akan di SP3, tapi Sebudi meminta uang Rp 100 juta”.
Fanni Lauren Christie menjawab, "Itu kan memang tidak ada penipuan dan penggetapannya. Itu kan tanah tanah saya. Itu kan memang harus dihentikan, dikarenakan tidak ada unsur pidananya. Kenapa harus make make uang?"
Togar Situmorang mengatakan, "lya tapi itu permintaan si SEBUDI Rp 100 juta. Kamu kirim ya Rp 100 juta”.
Padahal pada kenyataannya untuk mendapatkan / penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak memerlukan uang sebesar Rp 100 juta. Dan Penyelidik Ditreskrimum Kepolisian Daeah Bali tidak pernah meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada Togar Situmorang.
Togar Situmorang mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman Fanni Lauren Christie, sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa. Sehingga pada Jumat 23 Juni 2023, Fanni Lauren Christie mentransfer uang sebesar Rp 100 juta kepada Togar Situmorang.
Pada kenyataanya, uang total sebesar Rp 100 juta tersebut Togar Situmorang pergunakan untuk kepentingan Togar Situmorang sendiri.
Atas perbuatan Togar Situmorang sebagaimana tersebut diatas, Fanni Lauren Christie mengalami kerugian sebesar Rp 1.810.000.000. (*)
Editor : Bambang Harianto