Gadaikan Mobil Jaminan SMS Finance, Anwar Dibui

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance cabang Surabaya
PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance cabang Surabaya
grosir-buah-surabaya

Anwar divonis dengan pidana penjara selama 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 18 Mei 2026. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Joni Kondolele.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Anwar  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari penerima fidusia sebagaimana Pasal 36 Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 8 bulan,” kata Majelis Hakim. 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding.

Kasus penggelapan objek fidusia ini berawal pada 11 September 2019 ditandatangani Perjanjian Pembiayaan Modal kerja Nomor 9019096373/SLB_MK/09/19 antara Anwar (selaku Debitur) dengan PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Surabaya (selaku Kreditur) dengan cara jual dan sewa balik (sale and lease back) dengan jaminan 1 unit kendaraan merk Toyota New Rush TRD Sportivo 1.5 AT warna hitam metalik tahun 2017, nomor polisi (nopol) W-1546-YV dengan didaftarkan Fidusia di Kementerian Hukum (Kemenkum) sehingga mendapat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00925959.AH.05.01.

Isi dari perjanjian tersebut adalah :

Mengikat antara pihak Kreditur (PT Sinar Mitra Sepadan Finance) dan Debitur Anwar dalam kredit pembiayaan 1 unit kendaraan merk Toyota New Rush TRD Sportivo 1.5 AT warna hitam metalik tahun 2017 nopol W-1546-YV noka MHFE2CK3JHK043383 nosin 3SZDGE3650.

Menjelaskan total pembiayaan dengan total sebesar Rp 332.400.000, dan angsuran awal sesuai perjanjian sebesar Rp 6.925.000. Jadwal pembayaran angsuran setiap tanggal 11 tiap bulannya.

Menjelaskan hak-hak dan tanggung jawab Kreditur dan Debitur dan sangsi pelanggaran oleh debitur yang disepakati bersama dengan menandatangani surat Perjanjian Kredit tersebut.

Jangka waktu kredit Anwar selama 48 bulan dengan besar angsuran setiap bulannya Rp 6.925.000. Anwar melakukan pembayaran angsuran sejak bulan September 2019.

Mulai tanggal 11 September 2021, Anwar sudah tidak melakukan pembayaran angsuran. Kemudian pihak PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance pada 8 Desember 2021 melalui AP LAW FIRM Attorneys & Counsellors At Law mengirimkan Surat Peringatan/ Somasi nomor 2045/AP/XII/2021 kepada Anwar terkait tunggakan plafon pokok, bunga dan denda sejak 11 November 2021 sampai dengan 7 Desember 2021 (somasi I).

Pada 27 Desember 2021, pihak PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance melalui AP LAW FIRM Attorneys & Counsellors At Law mengirimkan Surat Peringatan/ Somasi ke-2 kepada Anwar.

Setelah dilayangkannya Somasi, Moch Huzny Subayogi dari pihak PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance selaku Field Collection melakukan penagihan ke rumah Anwar untuk melakukan penarikan kendaraan dengan menyerahkan BASTK (Berita Acara Serah Terima Kendaraan) yang ditandatangani dan atas persetujuan Debitur. Namun kendaraan tidak berada pada Anwar (pihak debitur).

Berdasarkan keterangan dari Irham Fauzi yang bekerja di PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance sebagai Area Remedial Head, pada saat melakukan penagihan ke rumah Anwar sekitar bulan Februari 2022 dan bertemu langsung dengan Anwar, diketahui bahwa kendaraan merk Toyota New Rush TRD Sportivo 1.5 AT warna hitam metalik tahun 2017 nopol W-1546-YV telah digadaikan oleh Anwar kepada Hindra Wijaya (daftar pencarian orang/DPO) sebesar Rp 25 juta.

Karena perbuatan Anwar yang telah menggadaikan 1 unit kendaraan merk Toyota New Rush TRD Sportivo 1.5 AT warna hitam metalik tahun 2017 nopol W-1546-YV yang merupakan jaminan dari Perjanjian Pembiayaan Modal kerja nomor 9019096373/SLB_MK/09/19 antara Anwar (selaku Debitur) dengan PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Surabaya (selaku Kreditur) dengan cara jual dan sewa balik (sale and lease back), maka PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp 353.705.400. Jumlah tersebut total hutang beserta denda pertanggal 21 April 2022. (*)