Polsek Kempo Gerebek Sarang Judi Sabung Ayam dan Bola Guling
Polsek Kempo menggrebek lokasi sabung ayam dan judi bola guling di Dusun Soro ala, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (25/6/2026) pukul 15.00 WITA. Penggerebekan dipimpin oleh Kapolsek Kempo, IPTU Agustamin.
Penggrebakan dilakukan setelah Polsek Kempo mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akibat aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kempo. Menurut Kapolsek Kempo, IPTU Agustamin, setibanya di lokasi arena sabung ayam di Desa Kempo, petugas Polsek Kempo mendapati puluhan orang sedang melakukan taruhan judi sabung ayam dan permainan bola guling. Melihat kedatangan Polsek Kempo, para pelaku dan penonton berhamburan melarikan diri.
Dari lokasi, petugas Polsek Kempo berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 meja judi (Bola Adil) beserta bolanya, uang hasil taruhan, ayam adu sebanyak 5 ekor, terpal tenda dan gelanggang sabung ayam.
Dalam penggerebekan itu, Polsek Kempo juga melakukan pengembangan terhadap 2 orang pelaku yang diduga sebagai pengelola judi. Polsek Kempo melakukan penggeledahan 2 pelaku tersebut di rumah kontrakannya di Dusun Doro Ala.
Dari penggeledahan tersebut, diamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 meja Bola Adil beserta bola, 1 unit jenis PCP beserta amunisi satu pack, lembaran Bola Adil, serta mengamankan 2 orang yang diduga pemilik dari judi bola adil yakni yberinisial INW (53 tahun) yang merupakan warga Jalan Semar Songkang, Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dan inisial IGMJ (56 tahun) yang merupakan Warga Cakranegara,, Kecamatan Cakranegara, Mataram.
Kapolsek Kempo, Iptu Agustamin mengatakan, perjudian adalah penyakit masyarakat yang merusak moral dan ekonomi warga.
"Kami tidak akan memberi ruang untuk praktik judi sekecil apa pun. Ini perintah Kapolres Dompu untuk memberantas sampai ke akar-akarnya," ujar Kapolsek Kempo.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kempo yang kemudian diserahkan ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolsek Kempo mengimbau masyarakat segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau melaporkan Polsek Kempo jika mengetahui aktivitas judi di lingkungannya.
"Kerahasiaan pelapor kami jamin," tegas Kapolsek Kempo.
Penggerebekan berlangsung aman dan kondusif. Situasi wilayah hukum Polsek Kempo saat ini terpantau aman terkendali. (*)
Editor : S. Anwar