Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda Menggagalkan Pengiriman Sabu Seberat 10 Kg
Sebanyak 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 10,43 kilogram (kg) berhasil digagalkan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda, pada Sabtu (24/6/2023) siang.
Sabu yang masih berbentuk serbuk kristal dikemas dalam plastik warna gold bertuliskan Guanyinwang dikirim oleh Eriandi (37 tahun), warga Bireuen lewat Olshop dengan toko Penjual Kopi Online.
Baca Juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis
Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra dan Asisten Man of Airport Rescue & Fire Fighting Twk Rediarsa Asril saat konferensi pers di Aula Indoor, Senin (11/9/2023).
“Pelaku sudah 11 kali mengirim barangnya. Namun enam kali pengiriman dibatalkan oleh aplikasi, sementara lima kali berhasil," katanya.
Kapolresta Banda Aceh menambahkan, pelaku mengirimkan sabu seberat 10,43 kilogram ke luar Aceh lewat jasa ekspedisi. Dia menjual sabu lewat online shop (olshop) dengan nama toko Penikmat Kopi Aceh.
"Kasus ini terungkap setelah petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda curiga dengan satu paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi pada 24 Juni 2023 silam. Ketika dilakukan X-Ray, paket tersebut mencurigakan sehingga diperiksa secara manual dan ditemukan 10 bal diduga sabu atau seberat 10,43 kilogram," kata Kombes Pol Fahmi kepada wartawan.
Fahmi menyebutkan, pihak Bandara Sultan Iskandar Muda menyerahkan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pengirim sabu tersebut.
Sabu itu diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen. Menurut Kombes Fahmi, pelaku merupakan pengedar sabu lintas provinsi dengan tujuan pengiriman ke Sumatera Utara, Jakarta hingga Jawa Barat.
Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
"Setiap konsumen yang ingin memesan kopi dengan jumlah atau berat kopi tersebut, pelaku akan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui salah satu ekspedisi sejumlah pesanan berat atau banyaknya yang dipesan oleh konsumen tersebut, dengan pembayaran menggunakan transfer ke rekening milik pelaku," jelas Kombes Fahmi.
Menurutnya, pelaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 11 kali. Dia belum bisa memastikan apakah pengiriman yang lain juga sabu.
"Kita belum tahu yang berhasil dikirim itu apakah sabu juga. Ini masih kita selidiki," jelasnya.
Polisi saat ini masih memburu pelaku dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kombes Fahmi meminta masyarakat yang melihat Eryandi agar melapor ke polisi atau WhatsApp polisi curhat.
Baca Juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
"Motif pelaku mengirimkan atau menjual sabu untuk memperoleh keuntungan," ujar Kombes Fahmi.
Selain itu, Fahmi juga mengatakan bahwa kurun waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2023, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangani sebanyak 107 Kasus diantaranya sabu 82 kasus, ganja 10 kasus, sabu dan ganja 7 kasus dan khamar sebanyak 8 kasus.
Para pelaku yang ditahan sebanyak 143 orang, diantaranya 138 orang laki – laki dan 5 orang perempuan.
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh juga berhasil mengungkap kepemilikan ladang ganja di Kawasan Lamteuba, Aceh Besar, beberapa waktu lalu dan juga mengamankan 248 botol minuman keras. (Dry)
Editor : Syaiful Anwar