Mantri BRI Unit Turus Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Dua terdakwa dalam kasus penyalahgunaan kredit di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Unit Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dua terdakwa tersebut ialah Riza Pramayoga bin Murtaji selaku Junior Associate Mantri Unit BRI Turus dan Ratna Yuliatin binti Zainuri selaku calo / pihak eksternal dan juga selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Unit Turus.
Sidang putusan dipimpin oleh Cokia Ana Pontia Oppusunggu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, Terdakwa Riza Pramayoga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Ratna Yuliatin. Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riza Pramayoga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Cokia Ana Pontia Oppusunggu pada Senin, 4 Mei 2026.
Di sidang terpisah, Majelis Hakim memvonis Ratna Yuliatin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ratna Yuliatin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 60 juta.
Kasus penyalahgunaan kredit di BRI Unit Turus ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Tiga orang ditetapkan tersangka, yaitu Riza Pramayoga Ratna Yuliatin dan Hariati (almarhum).
Kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan kredit di BRI Unit Turus ini sebesar Rp 500 juta. Modus yang dilakukan oleh Riza Pramayoga, Ratna Yuliatin dan Hariati (almarhum) yaitu merekayasa data calon debitur fiktif, menyalahgunakan identitas pihak lain, dan mengajukan permohonan kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang tidak memenuhi syarat (prinsip know your customer dan prudential banking).
Akibat aksi ini, ratusan juta rupiah uang negara raib menjadi kredit macet (Non-Performing Loan). Peran dari masing-masing pelaku, yaitu Ratna Yuliatin dan almarhumah Hariati mencari KTP atau orang yang bersedia meminjamkan identitas tanpa usaha riil. Data palsu ini diserahkan kepada Riza Pramayoga (Mantri BRI Unit Turus) untuk diinput ke sistem. Kemudian kredit tersebut dicairkan. (*)
Editor : Redaksi