Badru Zyaman (59 tahun) sebagai Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, divonis penjara selama 6 tahun. Keputusan ini dinyatakan oleh Majelis
Bank jatim
Ahmad Septian Hardianto, Penyelia Kredit Bank Jatim Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang putusan atau vonis terhadap Ahmad Septian Hardianto pada Kamis, 27
Dinilai Merugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Badru Zyaman Dituntut 8,6 Tahun Penjara
Sidang lanjutan dugaan korupsi di bank jatim digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025. Agendanya ialah
Kejari Tanjung Perak : Uang Korupsi Dikembalikan ke Negara Tidak Menghapus Pidananya
Pada Kamis, 2 November 2023, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang didampingi oleh Kepala Seksi