PT Woneel Midas Leathers Ekspor Sarung Tangan

Reporter : -
PT Woneel Midas Leathers Ekspor Sarung Tangan
Ekspor sarung tangan produksinya sejumlah 695 CT gloves
advertorial

Pertumbuhan kinerja sektor perdagangan daerah Yogyakarta saat ini menunjukan perkembangan yang signifikan. Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya potensi dan peluang ekspor bagi komoditas unggulan di Yogyakarta, salah satunya komoditas tekstil.

Pada tanggal 6 September 2023, PT Woneel Midas Leathers yang berlokasi di Semin, Gunungkidul, mengekspor sarung tangan produksinya sejumlah 695 CT gloves dengan nilai ekspor USD781,308 atau senilai 11,92 miliar Rupiah. PT Woneel Midas Leathers ini sendiri merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai Yogyakarta.

Baca Juga: Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Eks Penindakan Senilai Ratusan Juta Rupiah

"PT Woneel Midas Leathers merupakan salah satu perusahaan pengekspor yang sudah dipercaya untuk memproduksi pembuatan sarung tangan atau gloves dengan kualitas ekspor yang tidak diragukan lagi. Kegiatan ekspor tersebut dilaksanakan melalui pelabuhan Tanjung Emas, Semarang menuju negara tujuan ekspor, Amerika Serikat," ungkap Kepala Seksi dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Affandi Gempar Aryani.

Baca Juga: PT Marvel Sport Internasional Ekspor Ratusan Ribu Sarung Tangan ke Swedia

Sebagai perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT Woneel Midas Leathers masih diawasi secara langsung oleh pegawai Bea Cukai Yogyakarta.

Baca Juga: Bea Cukai Yogyakarta Tegah Mobil Pengangkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Menurut Affandi, fasilitas kawasan berikat tersebut memudahkan pengusaha dalam memproses pengiriman barang ekspornya ke negara yang dituju. Manfaat lainnya yang akan penerima fasilitas kawasan berikat dapatkan ialah efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan dan kemudahan fasilitas fiskal, seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). (dit)

Editor : Ahmadi