BNN Kota Surabaya Amankan 10 Orang di Twin Tower Hotel and Residence

Reporter : -
BNN Kota Surabaya Amankan 10 Orang di Twin Tower Hotel and Residence
Penggrebekan di salah satu ruangan di Twin Tower Hotel and Residence oleh BNN Kota Surabaya. (Foto : ist)
advertorial

Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menggrebek salah satu kamar di Twin Tower Hotel and Residence di Jalan Kalisari, Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, pada Selasa malam, 12 September 2023. Dalam penggrebekan tersebut, Tim BNN Kota Surabaya mengamankan 10 orang, beberapa diantaranya warga Kabupaten Bangkalan.

Penggrebekan tersebut dibenarkan oleh Humas BNN Kota Surabaya, dr Singgih Windi Pratomo. Menurutnya, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Tanpa menunggu lama, tim BNN Kota Surabaya berkomunikasi dengan Satpol PP Surabaya dan bergerak menuju lokasi.

Baca Juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Tindak Tiga Upaya Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

"Dari penggerebekan itu, tim menangkap 10 orang positif methamphetamine dan amphetamine. Saat ini, mereka sedang diperiksa intensif," kata Kasi Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo, tapi enggan menyebut nama-nama yang diamankan.

Singgih Widi Pratomo mengatakan bahwa seluruh orang yang diperiksa merupakan tamu hotel. Mereka terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan.

Baca Juga: Pangdam XII/Tanjungpura Serahkan Barang Bukti Narkoba 10,5 Kg Ke BNNP Kalbar

 "Kami langsung lakukan pemeriksaan. Yang kami gerebek ada di Tower B lantai 9 di room Karaoke. Di situ ada 10 orang tamu hotel. Kemudian kami lakukan tes urine dan semuanya positif methamphetamine dan amphetamine. Dugaan kami mereka baru saja memakai," ucapnya.

Tim BNN Kota Surabaya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, termasuk mencari tahu siapa yang memasok narkoba.

Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Tindak 113.657 Gram Ganja dalam Paket asal Thailand

Informasi yang dihimpun Redaksi Lintasperkoro.com, beberapa nama yang terjaring oleh BNN Kota Surabaya dalam penggrebekan Twin Tower Hotel and Residence, diantaranya AH (37 tahun), berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bangkalan. Lalu Z (34 tahun), warga Desa Mano’an, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Kemudian Rp (38 tahun), Bd (28 tahun), dan beberapa nama lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari informasi yang diterima Redaksi Lintasperkoro.com berupa 15 butir ekstasi. (gik)

Editor : Syaiful Anwar