Penipuan Berkedok Jalur Khusus CPNS Kejaksaan, Joko Witanto Divonis Dihukum Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Joko Witanto
Joko Witanto
grosir-buah-surabaya

Kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2022 yang merugikan Ahmad Mukodim hampir setengah miliar rupiah berakhir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo pada Selasa, 15 September 2026. Pelaku sekaligus Terdakwa dalam kasus penipuan ini ialah Joko Witanto bin Darmoyo.

Dewi Regina Kacaribu selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Joko Witanto Bin Darmoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan aternatif kesatu. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Joko Witanto oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 4 bulan.

Kasus penipuan ini berawal pada Agustus 2022. Joko Witanto (44 tahun) berkenalan dengan Ahmad Mukodim di Indomaret sekitar Markas Kodam V Brawijaya di Kota Surabaya, ketika anak Ahmad Mukodim, yaitu Arsy Meyniko Osario Irshandi gagal dalam seleksi penerimaan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) tahun 2022. Perkenalan tersebut difasilitasi oleh Wiranto, karena saksi Ahmad Mukodim merupakan teman dari Wiranto.

Sebelumnya saksi Wiranto juga pernah dibantu Joko Witanto saat keponakan Wiranto masuk menjadi anggota TNI AD. Saat pertemuan tersebut, Ahmad Mukodim meminta tolong kepada Joko Witanto untuk melobi (mempengaruhi) orang “dalam” guna meloloskan Arsy Meyniko Osario Irshandi yang telah gagal dalam seleksi penerimaan menjadi anggota TNI AD. 

Namun oleh karena usia Arsy Meyniko Osario Irshandi sudah tidak memenuhi persyaratan lagi, akhirnya Joko Witanto tidak dapat membantu keinginan Ahmad Mukodim untuk dapat memasukkan Arsy Meyniko Osario Irshandi menjadi TNI AD, sehingga Ahmad Mukodim meminta kepada Joko Witanto agar Arsy Meyniko Osario Irshandi dicarikan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi lain.

Seminggu setelah pertemuan pertama, Joko Witanto menemui Ahmad Mukodim, Sri Wahyuni (istri dari Ahmad Mukodim) dan Arsy Meyniko Osario Irshandi (anak dari Ahmad Mukodim) di rumah saksi Ahmad Mukodim di jalan Sidowaluyo, Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Ketika itu, Joko Witanto menawarkan kepada Ahmad Mukodim agar Arsy Meyniko Osario Irshandi diikutkan dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2022 melalui jalur “belakang” (tidak resmi), sambil mengatakan, “Gimana kalau ikut tes CPNS Kejaksaan karena mau ada pendaftaran, nanti sampean ikut tes, daftar online, nanti nomor tesnya saya bawa dan saya serahkan ke babe”, dengan syarat harus menyiapkan/membayar uang sejumlah Rp 600 juta. 

Arsy Meyniko Osario Irshandi diminta juga untuk menyerahkan dokumen identitas diri kepada Joko Witanto berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Akta Kelahiran asli, Kartu Keluarga asli, Raport asli, Ijazah asli dan foto.

Untuk menyakinkan bahwa dirinya bisa memasukkan Arsy Meyniko Osario Irshandi menjadi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia, pada sekitar Agustus 2022, Joko Witanto menemui Ahmad Mukodim, Sri Wahyuni, Arsy Meyniko Osario Irshandi di rumah kontrakan Joko Witanto di Perumahan Bumi Asri Blok A Nomor 6 Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kediri, Kota Kediri. 

Dalam pertemuan tersebut, Joko Witanto kembali menyampaikan kepada Ahmad Mukodim bahwa dirinya dapat memasukkan Arsy Meyniko Osario Irshandi menjadi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2022. Namun oleh karena saksi Ahmad Mukodim tidak mempunyai uang sejumlah Rp 600 juta sebagaimana permintaan Joko Witanto sebelumnya, akhirnya Ahmad Mukodim hanya menyanggupi sejumlah Rp 550 juta yang akan terlebih dahulu dibayarkan uang mukanya.

Selain bertemu secara langsung, selama bulan Agustus 2022 tersebut, Joko Witanto juga sering berkomunikasi melalui telephone dengan Ahmad Mukodim seraya menjanjikan dapat memasukkan Arsy Meyniko Osario Irshandi menjadi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2022 melalui jalur “belakang” (tidak resmi). Dan apabila Arsy Meyniko Osario Irshandi tidak berhasil/gagal menjadi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia, maka uang yang telah dikeluarkan Ahmad Mukodim akan dikembalikan oleh Joko Witanto.

Atas rangkaian kata-kata, tindakan dan bujukan Joko Witanto tersebut, akhirnya Ahmad Mukodim bersama Sri Wahyuni, Arsy Meyniko Osario Irshandi dan Wiranto menemui Joko Witanto pada 30 Agustus 2022 di rumah kontrakan Joko Witanto di Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kediri, Kota Kediri. 

Ahmad Mukodim tergerak untuk menyerahkan uang muka guna kepentingan memasukkan Arsy Meyniko Osario Irshandi sebagai CPNS Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2022 sejumlah Rp 400 juta kepada Joko Witanto melalui pemindahbukuan (transfer) dari rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Sri Wahyuni ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Neng Esa (istri siri Terdakwa). Setelah uang masuk dan diterima di rekening BRI atas nama Neng Esa, kemudian uang ditarik secara tunai oleh Neng Esa lalu diserahkan kepada Joko Witanto.

Beberapa waktu kemudian, Joko Witanto mengatakan kepada Ahmad Mukodim bahwa untuk memperlancar Arsy Meyniko Osario Irshandi menjadi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2022 diperlukan tambahan biaya, sehingga atas rangkaian kata-kata/ucapan Joko Witanto tersebut, Ahmad Mukodim tergerak untuk menyerahkan tambahan uang kepada Joko Witanto dengan rincian sebagai berikut :

Pada 21 November 2022 sejumlah Rp 50 juta yang ditransfer Sri Wahyuni ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Neng Esa;

Pada 28 Februari 2023 sejumlah Rp 20 juta yang ditransfer dari rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Sri Wahyuni ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Joko Witanto (Terdakwa);

Pada 2 Maret 2023 sejumlah Rp 10 juta yang ditransfer dari rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Sri Wahyuni ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Joko Witanto (Terdakwa).

Setelah menerima uang keseluruhan sejumlah Rp 480 juta dari Ahmad Mukodim tersebut, ternyata sampai dengan tahun 2023, Arsy Meyniko Osario Irshandi tidak juga diterima sebagai CPNS Kejaksaan Republik Indonesia dan uang sejumlah Rp 480 juta milik saksi Ahmad Mukodim tersebut juga tidak dikembalikan Joko Witanto kepada Ahmad Mukodim sebagaimana telah dijanjikan Joko Witanto sebelumnya. Ternyata uang tersebut telah diberikan kepada orang lain dan dipergunakan Joko Witanto untuk kepentingan pribadi Joko Witanto sendiri. Sehingga akibat perbuatan Joko Witanto tersebut, Ahmad Mukodim mengalami kerugian sejumlah Rp 480 juta. (*)