Bea Cukai Malang Bongkar Modus Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

Reporter : -
Bea Cukai Malang Bongkar Modus Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi
Batang rokok ilegal

Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal. Penindakan yang telah sering dilakukan tersebut merupakan bukti keseriuan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Penindakan terkini yang dilakukan Bea Cukai Malang berhasil dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman melalui jasa ekspedisi di wilayah kota Malang.

Baca Juga: 2 Warga Desa Gunung Rancak Disidang Dalam Kasus Rokok Ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya

“Pada Jumat (8/9/2023) petugas kami menerima informasi tersebut, petugas kemudian menindaklanjutinya dengan memeriksa sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen, Kota Malang,” ungkap Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Baca Juga: Hasan Basri, Warga Desa Pamaroh Terancam 5 Tahun Penjara Karena Jual Rokok Tanpa Cukai

Dari hasil pemeriksaan didapati pengiriman rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai sebanyak dua koli dengan total 2.510 bungkus. Pemeriksaan juga dilakukan pada jasa ekspedisi lainnya di wilayah yang sama. Petugas juga mendapati pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak lima koli dengan total 7.330 bungkus. Atas pemeriksaan tersebut petugas melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut.

Baca Juga: Jual Rokok Ilegal, Warga Desa Jatirejo Dituntut Dipenjara 2 Tahun

Dari hasil penindakan tersebut petugas berhasil meringkus 9.840 bungkus atau sekitar 176.720 batang rokok, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp202.205.600,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp101.629.560. (kin)

Editor : Syaiful Anwar