Kuasa Hukum Dari Bacakades Duwek Buter Bersama Timses Datang ke Mapolres Bangkalan

Reporter : -
Kuasa Hukum Dari Bacakades Duwek Buter Bersama Timses Datang ke Mapolres Bangkalan
Salah satu Bacakades Desa Duwek Buter bersama Kuasa Hukum dan Timses di Mapolres Bangkalan
advertorial

Perwakilan Tim Sukses salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades) Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, datang ke Mapolres Bangkalan, pada Selasa (19/09/2023). Maksud kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu, yang diduga dilakukan oleh salah satu bakal calon di Desa Duwek Buter.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang berinisial AM, dkk., dengan cara mengedit surat keputusan salah satu desa di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, tentang susunan perangkat desa yang seolah-olah isinya benar dengan memasukkan nama oknum inisial AM.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an

 

Menurut Taufik selaku Kuasa Hukumnya, saat ditemui di Mapolres Bangkalan, bahwa saat ini pihaknya telah membuat surat pengaduan kepada tiga instansi sekaligus. Pertama ke Polres Bangkalan terkait dugaan tindak pidananya. Kedua, kepada Ketua Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan, yang isinya meminta Proses Pilkades Desa Duwek Buter dihentikan sementara karena ada kecelakaan proses administrasi.

Baca Juga: Gerak Cepat Polres Bangkalan Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang

"Kalau proses ini dilanjut, ada kecelakaan demokrasi di Bangkalan ini," kata Taufik, yang saat ini sebagai kandidat doktor muda di salah satu universitas.

Bung Taufik, sapaan akrabnya, mengatakan, surat yang ketiga disanpaikan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Duwek Buter, isinya meminta proses penetapan bakal calon kepala desa diulang kembali.

Baca Juga: 4 Orang Tewas dalam Perkelahian di Bangkalan, Diduga Cekcok Lahan Parkir dan Tambak

"Atau cek kembali semua berkas pendaftar karena ada temuan kami, salah satu surat dari bakal calon diduga palsu," ujar Taufik.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangkalan menyampaikan ke awak media saat ditemui di ruangannya bahwa dirinya akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (L4N)

Editor : Syaiful Anwar