Saksi Ahli di Sidang Kasus Pembunuhan Desa Bator

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan
Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan
grosir-buah-surabaya

Sidang kasus pembunuhan di Desa Bator dengan Terdakwa inisial G dan  korbannya ialah Mayis (52 tahun), warga Desa Bulung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, dan Alimudin (54 tahun), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, pada Kamis (21/9/2023). Agenda sidang ialah pemeriksaan saksi ahli.

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli kasus pembunuhan tersebut, pihak keluarga korban akan menunjuk saudara Rofi'i Ibnu Marzuki, SH., sebagai Kuasa Hukum untuk mengawal jalannya persidangan.

"Selama ini saya tidak bisa berbuat apa-apa, cuma bisa melihat dan mengikuti perkembangan jalannya persidangan melalui media karena belum ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari korban," tutur Rofi'i.

Rofi'i mengatakan, sampai tadi malam, Rabu (20/9/2023), dia kedatangan tamu atau klien meminta tolong untuk mengawal sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan yang sudah berjalan dalam agenda sidang pemeriksaan saksi ahli.

Harapannya, apabila nantinya ditunjuk secara sah atau tertulis di Surat Kuasa sebagai Kuasa Hukum, maka dia semaksimal mungkin untuk membela kleinnya di persidangan hingga selesai.

"Sementara ini saya tidak bisa berkomentar banyak, akan tetapi harapan saya akan adanya penegakan hukum yang saat ini proses hukum sedang berjalan di PN Bangkalan, sehingga tindakan apa yang diambil oleh Pengadilan Negeri Bangkalan nantinya sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku," ucap Rofi'i. (L4N)

Sidang kasus pembunuhan di Desa Bator dengan Terdakwa inisial G dan  korbannya ialah Mayis (52 tahun), warga Desa Bulung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, dan Alimudin (54 tahun), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, pada Kamis (21/9/2023). Agenda sidang ialah pemeriksaan saksi ahli.

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli kasus pembunuhan tersebut, pihak keluarga korban akan menunjuk saudara Rofi'i Ibnu Marzuki, SH., sebagai Kuasa Hukum untuk mengawal jalannya persidangan.

"Selama ini saya tidak bisa berbuat apa-apa, cuma bisa melihat dan mengikuti perkembangan jalannya persidangan melalui media karena belum ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari korban," tutur Rofi'i.

Rofi'i mengatakan, sampai tadi malam, Rabu (20/9/2023), dia kedatangan tamu atau klien meminta tolong untuk mengawal sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan yang sudah berjalan dalam agenda sidang pemeriksaan saksi ahli.

Harapannya, apabila nantinya ditunjuk secara sah atau tertulis di Surat Kuasa sebagai Kuasa Hukum, maka dia semaksimal mungkin untuk membela kleinnya di persidangan hingga selesai.

"Sementara ini saya tidak bisa berkomentar banyak, akan tetapi harapan saya akan adanya penegakan hukum yang saat ini proses hukum sedang berjalan di PN Bangkalan, sehingga tindakan apa yang diambil oleh Pengadilan Negeri Bangkalan nantinya sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku," ucap Rofi'i. (L4N)