Bacakades Bumianyar Menduga P2KD Kurang Memahami Aturan mengenai Sistem Marger Ijazah Legalisir

Reporter : -
Bacakades Bumianyar Menduga P2KD Kurang Memahami Aturan mengenai Sistem Marger Ijazah Legalisir
Suhrondi saat mengadukan P2KD
advertorial

Salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Suhrondi, tak lelah untuk memperjuankan keadilan. Pada pemilihan kepala desa (Pilkades) tahap 3 di Kabupaten Bangkalan, upaya Suhrondi untuk ikut dalam pesta demokrasi desa (Pilkades) kandas. Ijazah legalisirnya sebagai salah syarat menjadi calon kepala desa ditolak oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Karena merasa ada yang tidak beres dalam proses administrasi Pilkades di Desa Bumianyar, Suhrondi menunjuk Rofi'i Ibnu Marzuki sebagai Kuasa Hukumnya dalam mencari keadilan.

Baca Juga: 4 Orang Tewas dalam Perkelahian di Bangkalan, Diduga Cekcok Lahan Parkir dan Tambak

Usai ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Suhrondi, Rofi'i Ibnu Marzuki langsung bergerak mencari keadilan. Salah satunya dengan mengadukan P2KD Bumianyar.

Rofi'i Ibnu Marzuki mengadukan P2KD Bumianyar ke Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bumianyar tentang penolakan legalisir ijazah milik kliennya.

Dikatakan Rofi'i, legalisir ijazah Suhrondi ditolak oleh P2KD Bumianyar saat tahapan verifikasi berkas. Diduga P2KD tidak memahami aturan atau diduga ada unsur nepotisme untuk menjatuhkan lawannya.

Dijelaskan Rofi'i, dalam tahapan verifikasi berkas beberapa hari lalu, salah satu Calon Kepala Desa Bumianyar, Suhrondi dinyatakan tidak lolos verifikasi dengan alasan legalisir ijazah Suhrondi diduga tidak sah oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Bumianyar.

Rofi'i Ibnu Marzuki dengan tegas menanyakan alasan penolakan ijazah tersebut dan memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan aduan ke TFPKD. Ia meyakini bahwa panitia dalam hal ini P2KD diduga tidak paham aturan mengenai sistem regrouping/merger.

Baca Juga: Puluhan Desa Warga Bumi Anyar dan Desa Bator Gruduk Kantor DPMD, Diduga TFKD "Masuk Angin"

"Saya menduga bahwa P2KD tidak paham dengan istilah merger sehingga ijazah klien saya ditolak karena legalisir yang ada," ungkap Rofi'i, Jum'at (22/9/2023).

Rofi'i berkeyakinan bahwa penolakan ini selain ketidakpahaman panitia juga unsur ketidakadilan dan berpotensi merugikan  Suhrondi selaku kliennya. 

Usai menerima surat aduan dari Suhrondi, TFPKD melakukan pertemuan di ruang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan. Hasil pertemuan tersebut, TFPKD akan segera memanggil P2KD Bumianyar untuk mengadakan pertemuan resmi dalam mengkaji berkas-berkas yang terkait dengan kasus ini. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Bakal Calon Kepala Desa Bumianyar Mempersoalkan P2KD

Tujuan utama dari pertemuan ini adalah mencari solusi yang adil dan berkeadilan untuk semua pihak yang terlibat.

"Untuk itu, TFPKD akan memanggil P2KD hari ini dan melakukan kajian terhadap berkas itu," ujarnya.

Rofi'i berharap agar TFPKD bisa bertindak tegas dan adil dalam menyikapi masalah yang dihadapi kliennya, dan segera memberikan rekomendasi terhadap kliennya untuk lolos dalam babak verifikasi ini. (L4N)

Editor : Syaiful Anwar