Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyelundupan BBM Ilegal

Reporter : -
advertorial

Subdit IV Tipidter Direktorak Reserse Kriminal Khusus Kepolsian Daerah Sumatera Selatan (Ditreskrimsus Polda Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berasal dari Musi Banyuasin (Muba), pada Selasa 19 September 2023 malam hingga Rabu 20 September 2023 dini hari.

Dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, operasi penangkapan penyelundupan BBM ilegal tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL) serta perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Baca Juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik

Dari hasil penangkapan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan 81 ton BBM ilegal jenis solar dan premium, serta turut diamankan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM ilegal.

Para pelaku berinisial P (21 tahun), WE (27 tahun), A (41 tahun), MH (24 tahun). Keempat pelaku merupakan warga asal Muba. Lalu, pelaku inisial IS (24 tahun) dan ASN (24 tahun). Keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin. Sementara satu pelaku berinisial GS (51 tahun) merupakan warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah

Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit 4 Tipider AKBP Tito Dani, mengatakan keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan BBM ilegal ini berkat adanya informasi dari masyarakat melalui nomor WhatsApp bantuan polisi (Banpol) Polda Sumsel.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 unti mobil truk yang telah dimodifikasi bermerk Mitsubishi Canter FE 75 dengan Nopol F 7098 DX, 1 unit truk colt diesel kuning bernopol BG 8540 B, 1 unit truk colt diesel warna kuning bernopol BH 8627 MJ, 1 unit truk colt diesel Canter 125PS warna kuning bernopol B 3732 UCS, 1 unit truk colt diesel kuning biru bernopol BE 8091 RN, 1 Unit truk colt diesel kuning bernopol BG 8880 XA, dan 1 unit truk Canter kuning bernopol BG 8085 SU,” terang Putu Yudha saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Konferensi Pers Polda Sumsel.

Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi

AKBP Putu Yudha menambahkan, bahwa turut diamankan 1 unit kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) dengan nama lambung Dinar Jaya GT53 dan BBM ilegal jenis minyak Pertalite sebanyak 10 ton dan BBM ilegal jenis Solar sebanyak 71 ton.

“Untuk ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini akan di jerat dengan pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya. (dry)

Editor : Syaiful Anwar