Salah Satu Gudang di Manyar Mas Karimum Dialihfungsikan Jadi Mess Karyawan, Pidana Mengancam
Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) menemukan adanya peralihan fungsi gudang, yang seharusnya jadi tempat penampungan barang tetapi digunakan sebagai asrama karyawan (mess). Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan mensinyalir, alih fungsi gudang tersebut dilakukan sejak lama.
"Lokasi gudang yang dialihfungsikan berada di Manyar Mas Karimun. Itu jadi mess bagi ribuan salah satu BUMN. Dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Tata Ruang dengan tegas, bahwa alih fungsi gudang tanpa perizinan adalah perbuatan pidana," jelas Aris.
Baca Juga: Jangan Golput, REKOSO dan GenPabumi Gresik Ajak Menangkan Kotak Kosong
Dijelaskan Aris, dalam pasal 61 poin b disebutkan bahwa memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang. Namun apabila itu dilanggar, ancamannya pidana. Menurut Aris, acuannya masih dalam UU nomor 6 tahun 2023 pada pasal 69, dengan ancaman hukuma hingga 15 tahun.
Baca Juga: Obituari Imam Safii dan Arifin Zakaria : Kalian Pamit untuk Meliput Keabadian
"Disebutkan pada Pasal 69 ayat 1, jika ada perubahan fungsi, maka hukumannya 3 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Ayat 2 disebutkan, jika terdapat kerugian terhadap harta benda dan kerusahan barang, bisa dipenjara selama 4 tahun dan denda 2,5 miliar rupiah. Selanjutnya jika menyebabkan kematian orang, maka dipenjara selama 15 tahun dan denda 8 miliar rupiah," kata Aris mengutip isi UU nomor 6 tahun 2023.
Tidak cukup itu saja. Dikatakan Aris, setia orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang mengakibatkan fungsi ruang, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Baca Juga: DPC LSM FPSR Pasuruan Raya Memperingati Malam As- Syura dengan Menyantuni Anak Yatim Piatu
"Itu bunyi pasal 70 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2023. Yang jelas, alih fungsi gudang di salah satu gudang di Manyar Mas Karimum adalah perbuatan pidana. Selanjutnya, kami laporkan ke instansi terkait maupun institusi penegak hukum," tegas Aris. (adi)
Editor : Ahmadi