Kapolri Minta Penerbitan Plat Nomor Khusus Diperbaiki Agar Tidak Buat Kontroversial
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan penting terkait penerbitan plat nomor khusus saat peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68. Keputusan ini diambil untuk menghindari kontroversi dan pelanggaran di jalan raya.
Penerbitan plat khusus sempat menjadi perdebatan publik karena banyak pengguna yang melanggar aturan. Polri telah berkomitmen untuk merombak sistem ini setelah melihat sejumlah catatan negatif terhadap pemilik pelat tersebut.
Baca Juga: 35 Perwira Menengah Polri Dimutasi, Ini Daftarnya
“Beberapa hal jadi catatan penerbit nopol rahasia atau khusus yang sedang kita lakukan perbaikan sehingga tidak menjadi komplain saat macet ada lewat dilirik,” kata Kapolri kepada wartawan dikutip Selasa (26/9/2023).
Kapolri mengatakan hal tersebut saat di Pusdik Lantas Polri, Tangerang, Provinsi Banten, pada Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Tim Voli Putri Jatim Juara Pul Y di Ajang Kapolri Cup 2024
Dalam upayanya memperbaiki sistem penerbitan, Kapolri meminta agar profil pemilik dan pengguna plat khusus menjadi pertimbangan utama. Tujuannya adalah agar plat khusus ini tidak lagi menciptakan dampak negatif di masyarakat.
“Kita harus melakukan pengkajian dengan kriteria khusus untuk memastikan bahwa nomor rahasia tidak akan berdampak negatif,” tambah Kapolri.
Baca Juga: Ketua Umum PJI : Terbitkan Peraturan Kapolri untuk Mengakomodir Hak Wartawan
Korlantas Polri telah mengambil langkah untuk menghentikan penerbitan plat rahasia dengan kode RF, QH, QZ, hingga IR pada Oktober 2023 mendatang. Selanjutnya, plat rahasia akan mengikuti aturan standar seperti pelat nomor pada umumnya di setiap daerah.
Keberadaan plat khusus ini akan tetap menjadi informasi rahasia yang hanya tercatat dalam bank data digital milik Korlantas. Bahkan petugas Polantas di jalan tidak akan tahu apakah pengendara yang melanggar menggunakan pelat khusus atau tidak, sehingga para pelanggar akan tetap ditilang sesuai aturan yang berlaku. (Pan)
Editor : Syaiful Anwar