Tak Penuhi Persyaratan Karantina, Media Pembawa OPTK Dimusnahkan

Reporter : -
Tak Penuhi Persyaratan Karantina, Media Pembawa OPTK Dimusnahkan
Ratusan kilogram benih, dan hasil tumbuhan
advertorial

Ratusan kilogram benih, dan hasil tumbuhan terinfeksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), dan tidak memenuhi persyaratan karantina, dimusnahkan di Instalasi Karantina Pertanian (IKP) Karantina Surabaya, pada Kamis (21/9/2023).

Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaanya, Pejabat Karantina Surabaya melakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa (MP), yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan yang ditetapkan.

Baca Juga: Badan Karantina Gagalkan Penyelundupan Reptil di Kargo Bandara Mopah

Selama periode bulan Mei sampai dengan September 2023, telah terjadi penerimaan MP pertanian berupa benih, hasil tanaman mati belum diolah dan hasil tanaman mati sudah diolah. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Karantina Surabaya, MP tidak disertai dengan dokumen yang lengkap, yaitu, Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal, dan untuk benih tidak dilengkapi persyaratan lain berupa surat ijin pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan).

Sesuai dengan Pasal 33, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa setiap pemasukan MP ke Negara Indonesia, wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan melaporkan serta menyerahkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan laboratoris, benih terinfeksi dengan OPTK. Diantaranya pada benih tomat terinfeksi Clavibacter michiganensis subsp. sepedonicus dan Erwinia rhampontici (OPTK A1 gol.1) serta Pseudomonas cichorii_ (OPTK A2 gol 1), benih cabai terinfkesi _Pseudomonas cichorii, Clavibacter michiganensis subsp. Michiganensis_ (OPTK A2 gol 1). Pemusnahan dilakukan karena MP tidak dapat dibebaskan dengan diberikan perlakuan.

Baca Juga: Barantin Luncurkan Sistem Layanan Karantina Best Trust

“Pemasukan MP komoditas pertanian ini, terinfeksi Golongan 1, yang tidak dapat diberikan perlakuan, dan akan berdampak besar jika sampai masuk dan tersebar di wilayah Indonesia,” ungkap Koordinator Bidang Karantina Tumbuhan, Iman Suryaman, saat memberikan penjelasan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Karantina Surabaya, Cicik Sri Sukarsih menyampaikan bahwa sudah menjadi tugas karantina untuk menjaga keamanan hayati nabati. Jika MP OPTK masuk ke Indonesia, hal ini dapat berpengaruh terhadap ekspor komoditas pertanian dari Indonesia.

Baca Juga: Karantina Jawa Timur Gagalkan Upaya Perdagangan Satwa Langka Asal Papua

“Jika OPTK golongan A1 sampai masuk ke Indonesia, efek jangka panjangnya adalah untuk kualitas komoditas pertanian ekspor kita. Terima kasih untuk mitra kerja karantina yang selalu patuh melaporkan pemasukan MP pertanian, untuk pengawasan keamanan hayati nabati kita Bersama,” pungkas Cicik.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh pemilik komoditas, KPPBC Juanda, OGM Surabaya, pihak kepolisian, forkopimda setempat dan Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Surabaya. (dit)

Editor : Syaiful Anwar