10 Ekor Elang Korban Penyelundupan Diselamatkan Karantina Surabaya

Reporter : -
10 Ekor Elang Korban Penyelundupan Diselamatkan Karantina Surabaya
Elang yang diselundupkan

Burung elang merupakan satwa yang dilindungi, karena populasinya yang semakin berkurang, masuk dalam Appendix 2, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Petugas Karantina Hewan, Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak, Santosa, menemukan 10 ekor burung elang, saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan di dalam kapal KM Dharma Kencana VII. Kapal yang berangkat dari Makassar tersebut, sandar di dermaga Jamrud Utara Tanjung Perak pada dini hari Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: 1.250 Ekor Sapi Perah Asal Australia Masuk Jawa Timur

"10 ekor elang tersebut terdiri dari 2 jenis elang laut dan 8 ekor alap-alap yang diangkut di dalam truk Fuso. Untuk mengelabui petugas, burung disembunyikan di casis truk dan dibelakang kursi sopir truk," ungkap santosa.

Pemerintah juga mengatur tentang kepemilikan dan pengangkutan satwa dilindungi dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca Juga: 57.842 Ekor Sapi dari Nusa Tenggara Barat di Kirim ke Luar Daerah di Tahun 2023

"Pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati," ujar Santosa lagi, saat memeriksa pelaku penyelundupan Elang di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

advertorial

Di tempat terpisah, Kepala Karantina Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan, pelaku melanggar Pasal 35, Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Mereka tidak melengkapi dokumen persyaratan, serta tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas.

Baca Juga: Buah Mangga Asal Malang Diekspor ke Brunei Darussalam

"Pelanggar bisa diancam pidana sesuai Pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c), Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019, yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," jelasnya.

"Pengawasan dan penindakan, perlu terus dilanjutkan agar penyelundupan hewan langka dapat dicegah. Kami mengajak masyarakat untuk patuh aturan karantina dan menjaga kelestarian satwa langka." pungkas Cicik. (kin)

Editor : Syaiful Anwar