10 Ekor Elang Korban Penyelundupan Diselamatkan Karantina Surabaya

Reporter : -
10 Ekor Elang Korban Penyelundupan Diselamatkan Karantina Surabaya
Elang yang diselundupkan
advertorial

Burung elang merupakan satwa yang dilindungi, karena populasinya yang semakin berkurang, masuk dalam Appendix 2, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Petugas Karantina Hewan, Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak, Santosa, menemukan 10 ekor burung elang, saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan di dalam kapal KM Dharma Kencana VII. Kapal yang berangkat dari Makassar tersebut, sandar di dermaga Jamrud Utara Tanjung Perak pada dini hari Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Modus Penyelundupan Lobster Pasir di Banyuwangi

"10 ekor elang tersebut terdiri dari 2 jenis elang laut dan 8 ekor alap-alap yang diangkut di dalam truk Fuso. Untuk mengelabui petugas, burung disembunyikan di casis truk dan dibelakang kursi sopir truk," ungkap santosa.

Pemerintah juga mengatur tentang kepemilikan dan pengangkutan satwa dilindungi dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?

"Pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati," ujar Santosa lagi, saat memeriksa pelaku penyelundupan Elang di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Di tempat terpisah, Kepala Karantina Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan, pelaku melanggar Pasal 35, Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Mereka tidak melengkapi dokumen persyaratan, serta tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas.

Baca Juga: Di Balik Senyum Salihen Dapatkan Cuan Dari Sapi Madura

"Pelanggar bisa diancam pidana sesuai Pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c), Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019, yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," jelasnya.

"Pengawasan dan penindakan, perlu terus dilanjutkan agar penyelundupan hewan langka dapat dicegah. Kami mengajak masyarakat untuk patuh aturan karantina dan menjaga kelestarian satwa langka." pungkas Cicik. (kin)

Editor : Syaiful Anwar