Klarifikasi AK Atas Pelaporan Dugaan Penipuan di Polres Subang Terkait Jual Beli Porang

Reporter : -
Klarifikasi AK Atas Pelaporan Dugaan Penipuan di Polres Subang Terkait Jual Beli Porang
Laporan Misroi ke Polres Subang
advertorial

Sauadara AK (45 tahun), warga Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Subang oleh Misroi atas dugaan tindak pidana penipuan / perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Laporan tersebut teregister di Polres Subang dengan nomor LP/B/625/IX/2023/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 19 September 2023.

Kejadian itu dialami Misroi, warga Kabupaten Kediri, saat mau membeli porang di Desa Balingbing, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Dari keterangan yang diuraikan Misroi kepada redaksi Lintasperkoro.com, kejadian itu pada Selasa, 1 Agustus 2023, jam 16.00 WIB, Desa Balimbing, Kabupaten Subang. 

Baca Juga: Polres Subang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Awal mula kejadian, Pelapor (Misroi) menemui Terlapor (Sdr. AK) untuk membeli porang 1 truk sekitar 9 ton. Terlapor menjanjikan 2 hari barang (porang) tersebut siap angkut dengan syarat Pelapor menyerahkan uang sejumlah Rp 20 juta. Sampai sekarang, barang tersebut tidak ada. Sedangkan uang tidak dikembalikan oleh Sdr AK. Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.

Mengklarifikasi pemberitaan Lintasperkoro.com di artikel sebelumnya, AK menghubungi Redaksi Lintasperkoro.com melalui sambungan telpon pada Jumat sore, 28 September 2023. AK ingin meluruskan kejadian sebenarnya menurut versinya.

"Dana itu (Rp 20 juta) ad di petani. Saya tidak pernah pakai. Saya diminta tanggungjawab oleh Pak Roi (Misroi), tapi saat dihubungi, HP (handphone) Pak Roi mati (tidak aktif). Seminggu yang lalu saya hubungi Pak Sutrisno, Direkturnya pak Roi, untuk kembalikan uangnya. Dia bilang, kembalikan bentuk barang (porang) saja," jelas AK, dalam keterangannya kepada Lintasperkoro.com.

AK menegaskan, dirinya tidak pernah kabur seperti yang dituduhkan kepadanya. Dia juga siap memberikan keterangan ke Kepolisian (Polres Subang). Namun, sampai sekarang, dia tidak pernah menerima panggilan dari Polres Subang terkait laporan Misroi.

Malahan, dia mengaku pernah mengirim porang sebanyak 2 truk, masing-masing satu truk berisi kurang lebih 9 ton porang. Truk tersebut didatangkan oleh Misroi.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Subang Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Kalijati

"Barang (porang) kiriman terakhir 9 ton, tapi yang diturunin 8 ton. Yang 1 ton kemana? Sebetulnya saya sudah jelasin, tapi mereka tidak mau mengerti," jelas AK.

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dialami oleh Misroi, pengusaha porang asal Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Terlapor ialah AK.

“Porang milik AK di gudang tidak dijual ke kami, tapi ke orang lain,” jelas Misroi.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Subang Sita 320 Botol Miras dan Amankan Penjual

Kanit Jatanras Polres Subang, Iptu Irlansyah Saputra dikonfirmasi menjelaskan, terkait laporan Misroi, pihak Polres Subang telah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, yaitu Misroi.

“Kemarin kita baru periksa pelapornya. Rencana minggu depan, kita minta keterangan para saksi,” kata Iptu Irlansyah Saputra saat dikonformasi wartawan Lintasperkoro.com, Rabu 27 September 2023.

Dugaan tindak pidana penipuan / perbuatan curang tersebut berdasarkan Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (did)

Editor : Syaiful Anwar