Seorang Residivis Diamankan Polsek Sungai Pinang

Reporter : -
Seorang Residivis Diamankan Polsek Sungai Pinang
Seorang residivis beserta barang bukti
advertorial

Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang Residivis yang melakukan aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di sekitar Jln. Proklamasi B Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Rabu (11/10/2023).

Awalnya korban MT pada saat malam minggu datang mengunjungi rumah kekasihnya inisial SF. Pada saat itu, tersangka MY yang merupakan rekan dari SF juga sedang berkunjung ke rumah SF. Korban MT memarkirkan kendaraannya dengan posisi dikunci stang. Korban menitipkan kunci motor serta kedua telepon genggamnya di kamar saksi SF untuk isi ulang daya.

Baca Juga: Polsek Sungai Pinang Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Pengunjung Arena Biliard

Saat korban dan saksi lengah, tersangka MY langsung memanfaatkan situasi dengan mengambil Kunci motor dan 2 unit telepon genggam dari dalam kamar saksi. Tersangka keluar dari rumah saksi dan langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio J milik korban.

Baca Juga: Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Siswa SMP

Dalam waktu 3 hari, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MY di daerah Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Dari tangan MY diperoleh barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J dan 2 unit telepon genggam yang semuanya adalah milik korban MT.

Baca Juga: Upah Tidak Dibayar, Pemilik Bengkel Dihajar Karyawannya

“Tersangka dan korban ini sama - sama sedang berkunjung ke rumah saksi namun tersangka memanfaatkan kelengahan dari korban untuk mengambil barang - barang miliknya. Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutup Kompol Ahmad Abdullah, Kapolsek Sungai Pinang, Kamis (12/10/2023). (dry)

Editor : Ahmadi