Mobil Pengetap BBM Bersubsidi Terbakar, Polresta Samarinda Tangkap Pelaku
Video viral mobil berwarna merah terbakar di Jalan Ampera, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Jumat (06/10/2023), kini berstatus menjadi tersangka.
Pada saat press release di Polresta Samarinda pada Rabu (11/10/2023), disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli bahwa mobil tersebut benar adanya dijadikan sarana untuk mengetap bahan bakar minyak BBM jenis Pertalite.
Baca Juga: Dua Oknum Polisi Ditangkap, Diduga Memeras Pengguna Narkoba
"Pengemudi mini bus berwarna merah baru selesai membeli BBM jenis pertalite di salah satu SPBU. Setelah membeli kemudian pelaku memindahkan BBM dari tangki mobil ke dalam drijen dengan kapasitas 35 liter. Pada saat memindahkan bahan bakar tersebut ternyata ada tetesan minyak yang jatuh mengenai knalpot mobil tersebut sehingga mobil tersebut terbakar," ucapnya.
Baca Juga: Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Narkoba di Kelurahan Tenun
Dalam proses penyelidikan, diamankan BBM jenis Pertalite dengan total keseluruhan sebanyak 745 liter.
Baca Juga: Polresta Samarinda Grebek Kamar Hotel di Jalan Imam Bonjol, Tangkap Seorang Pelaku
"Dari proses tersebut kita amankan yang bersangkutan di Sat Reskrim Polresta Samarinda. Kami sangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas Dan Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 06 tahun 2023 tenntang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Dan Atau Pasal 188 KUHP," lengkapnya. (dry)
Editor : Ahmadi