Polsek Samarinda Ulu Berhasil Tangkap 2 Orang Penyalahgunaan Narkotika

Reporter : -
Polsek Samarinda Ulu Berhasil Tangkap 2 Orang Penyalahgunaan Narkotika
Pelaku pereradan narkoba dan barang bukti
advertorial

Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Novi Hari Setiawan berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1 ) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada Rabu (1/11/2023).

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir mengakui jika benar jajarannya berhasil mengamankan 2 orang penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu sabu di tempat yang berbeda. Berdasarkan informasi masyarakat perihal sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu sabu bertempat di Homestay Antasari, Kota Samarinda, kemudian dilakukan penyelidikan pada Selasa 31 Oktober 2023 Jam 20.00 WITA.

Baca Juga: Polres Bukittinggi Tangkap Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Karena Konsumsi Ganja

Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Novi Hari Setiawan mencurigai salah satu kamar di Antasari Home Stay, yaitu kamar E. Kemudian dilakukan penggeledahan dan mengamankan seorang laki-laki bernama Sdr. 'N'.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang yang diduga narkotika. Kemudian dilakukan penggeledahan kamar ditemukan 3 poket plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam amplop kecil warna putih di bawah kasur dan dilakukan pengembangan.

Baca Juga: YLC Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Dampak Hukumnya ke Siswa SMK 2 PGRI Giri

Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya, kemudian unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan pengembangan penyelidikan langsung bergerak cepat meluncur ke TKP di Jl. Pramuka 5, RT. 05 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda dan didapati tersangka Sdr. 'EJ' berada di depan rumahnya.

Saat itu anggota melakukan penggeledahan badan dan didapati 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar di dalam tas yang digunakan oleh tersangka tersebut dan uang tunai sebesar Rp. 1.750.000. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka.

Baca Juga: Pangdam Tanjungpura Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar (tepatnya dilantai kamar) ditemukan 13 pocket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu dengan total berat 4,32 gram. (dry)

Editor : Ahmadi