Raperbup Mojokerto Tentang Kesejahteraan Guru TPQ

Reporter : -
Raperbup Mojokerto Tentang Kesejahteraan Guru TPQ
Rapat membahas satu Rancangan Peraturan Bupati yang berasal dari Kabupaten Mojokerto.
advertorial

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur kembali menggelar kegiatan Pengharmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu Rancangan Produk Hukum Daerah di wilayah Jawa Timur. Acara yang berlangsung pada Kamis 12 Oktober 2023 ini membahas satu Rancangan Peraturan Bupati yang berasal dari Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Hukum (Kadiv Yankumham), Nur Ichwan, yang turut didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Haris Nasiroedin dan Kepala Subbidang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Hukum Daerah (FP2HD) Yovan Iristian. Hadir pula dalam acara ini Kabag Hukum Pemerintah Daerah (Pemda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemrakarsa, serta Tim Pokja Perancang dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Baca Juga: Program Perbaikan Jalan di Kabupaten Mojokerto Terus Digenjot

Rapat Pengharmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi kali ini membahas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Taman Pendidikan Al-Quran. Secara yuridis, pembentukan Rancangan Peraturan Bupati ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), dan ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren, yang merupakan bagian dari pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pendidikan. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah merasa perlu memberikan bantuan kesejahteraan berupa insentif kepada Guru Taman Pendidikan Al-Qur'an.

Baca Juga: Jalan Cor di Kecamatan Dawarblandong Membelah, Pengendara Motor Sering Jatuh

Dalam diskusi yang berlangsung, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Jawa Timur memberikan masukan penting. Mereka menekankan bahwa substansi pengajuan proposal sebaiknya berasal dari masyarakat atau lembaga kepada Pemerintah Daerah, dan bukan dari Kementerian Agama.

Selain itu, pemberian insentif kepada Guru Taman Pendidikan Al-Qur'an harus disesuaikan dengan kemampuan daerah serta harus diatur dengan norma-norma yang berlaku dalam Rancangan Peraturan Bupati tersebut.

Baca Juga: Demi Kejar Setoran, Aktivitas Usaha Galian C di Desa Kutoporong Beroperasi Hingga Tengah Malam

Kegiatan Pengharmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan melalui proses ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat di wilayah Jawa Timur. (rif)

Editor : Ahmadi