Kasus Mengerikan Abad 19 yang Melahirkan Pembuktian Forensik Pertama

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tungku laboratorium John Webster
Tungku laboratorium John Webster
grosir-buah-surabaya

Pada tahun 1849, seorang jenderal sekaligus pengusaha kaya bernama George Parkman mendadak hilang. Investigasi menuntun Polisi ke laboratorium milik Profesor John Webster, seorang profesor ahli kimia di Harvard yang ternyata memiliki utang besar pada korban.

Di dalam tungku laboratorium John Webster, Polisi hanya menemukan tumpukan abu, beberapa potong tulang yang hampir hancur, dan sebuah gigi palsu dari porselen. Webster mengelak dan menantang pengadilan dengan sebuah asas hukum kuno.

John Webster yakin dia tidak bisa dihukum karena jasad korbannya sudah tidak berbentuk utuh. Dia berlindung di balik tameng asas hukum corpus delicti "tubuh kejahatan".

Selama berabad-abad, banyak penegak hukum mengartikan asas ini salah kaprah, yaitu kalau tidak ada tubuh/jasad korban yang utuh, maka tidak ada pembunuhan, dan pelaku tidak bisa diadili.

John Webster merasa di atas angin. Baginya, sisa abu dan potongan tulang tidak bisa membuktikan secara şah bahwa George Parkman telah mati dibunuh. Disinilah persidangan paling revolusioner dalam sejarah dimulai.

Untuk mematahkan argumen John Webster, Jaksa penuntut umum terpaksa melahirkan sebuah metode pembuktian baru yang belum pernah digunakan sebelumnya di dunia.

Lahirnya Doktrin Odontologi Forensik Pertama

Jaksa memanggil seorang Dokter Gigi bernama Dr Nathan Keep. Dr Keep memeriksa gigi palsu porselen yang ditemukan di tungku api Webster dan mencocokkannya dengan taken trang George Parkman yang disimpan di kliniknya sebelum korban hilang.

Hasil analisis bentuknya cocok presisi. Ini adalah pertamanya dalam sejarah peradilan dunia, identifikasi gigi (Odontologi Forensik digunakan sebagai bukti utama untuk memastikan identitas jasad di Pengadilan).

Sukses membuktikan identitas korban lewat gigi, Pengadilan kemudian merumuskan ulang arti dari asas Corpus Delicti agar tidak disalahgunakan penjahat di masa depan.

Reinterpretasi Hukum Corpus Delicti Bukan Jasad!

Melalui landmark case ini, Hakim menegaskan bahwa Corpus Delicti bukanlah tubuh manusia atau jasad korban, melainkan "fakta material bahwa suatu tindak pidana benar benar telah terjadi". Pembunuhan bisa dibuktikan lewat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang logis, seperti kesaksian medis, sisa barang, atau jejak forensik.

Konsep inilah yang diadopsi oleh hukum acara pidana modern, termasuk di Indonesia (Pasal 184 KUHAP tentang Alat Bukti). Polisi kita bisa menjerat pelaku pembunuhan meskipun jasad korbannya telah dilarutkan asam kimia atau dibuang ke laut, selama "fakta kejahatannya" bisa dibuktikan secara ilmiah.

Pengungkapan tersebut sebagai bukti bahwa kejahatan yang sempurna itu tidak pernah ada. Sehebat apa pun seorang pelaku menyembunyikan atau menghancurkan barang bukti fisik, sains dan logika hukum akan selalu menemukan celah untuk mengungkap kebenaran materiil. (*)