Putra Seorang Anggota DPR RI Disangkakan Pasal Pembunuhan

Putra seorang anggota Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27 tahun) hingga tewas, disangkakan pasal pembunuhan. Dia adalah Gregorius Ronald Tannur (31 tahun).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyebutkan, dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan.
Baca Juga: Surabaya Membara ! Banyak Mahasiswa Ditangkap Polisi Saat Demo Pengesahan UU TNI
“Sehingga disepakati terhadap Gregorius Ronald Tannur kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata AKBP Hendro Sukmono yang didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Teguh di Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu (11/10/2023).
Dijelaskan oleh Hendro, selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU,” imbuhnya.
Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Seorang Tukang Batu Lapor ke Polrestabes Surabaya Usai Jadi Korban Mafia Properti
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Razia Operasi Keselamatan Semeru 2025
Sebelumnya, Ronald hanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kedua pasal ini tentang tindak pidana penganiayaan. Hendro mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.
“Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwasanya kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan),” katanya. (kin)
Editor : Mula Eka P.