Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Ada Apa Ini?
Pada Selasa (3/10/2023), seorang pria bernama Yusra Michael (46 tahun) mengaku dikeroyok, dipukuli, diculik dan disekap oleh sekitar 15 kawanan preman di samping Mapolrestabes Surabaya, di Jalan Veteran Kota Surabaya. Pengakuannya didukung hasil visum yang menyebutkan terjadi penyiksaan parah.
Yang mengherankan, kawanan itu berani memukuli korban di pinggir jalan, persis di pinggir Polrestabes Surabaya sejak jam 21.00 WIB. Ada 2 orang yang dikenal Yusra, yaitu eks istrinya inisial YT (34 tahun) sebagai otaknya dan orang bernama I. Juga diduga kuat ada seorang pengusaha property inisial T ikut mengotaki pemukulan.
Baca Juga: Polda Jatim Menjamin, Ivan Sugianto Yang Ditangkap Bukan Peran Pengganti
Terduga Pelaku pemukulan inisil WY alias E bahkan sesumbar, “Kamu pikir, siapa yang berani memukuli orang di depan Polrestabes? Kalau bukan saya, siapa lagi?"
Sembari menyatakan itu, WY memukuli Yusra.
Dilanjutkan lagi, “Kamu mau minta backing Kapolrestabes, Wakapolrestabes atau Kasatreskrim? Saya tidak takut,” sesumbar WY.
Masih di tempat sama, penyekapan dan pemukulan dilanjutkan di dalam mobil. Sempat 2 kali Polisi datang, namun dihalau kawanan itu.
Penyekapan, pengeroyokan, penganiayaan dan perampokan berlanjut di dalam mobil dan di salah satu rumah di perumahan Gunungsari, Surabaya sampai jam 3 pagi.
Atas penganiayaan itu, Yusra Micahel melaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (5/10/2023) dan sudah dilakukan visum. Korban Yusra sempat rawat inap di rumah sakit.
Saksi saksi dan korban sendiri sudah diperiksa. Semua sudah diterangkan kepada Penyidik Polrestabes Surabaya. Masih ada lagi alat bukti hasil visum yang terbaca jelas telah terjadi penyiksaan parah dan ada CCTV Polrestabes Surabaya serta bukti transfer uang Rp 70 juta ke rekening YT tanggal pada tanggal 4 Oktober 2023 dini hari.
Lebih mengherankan lagi, pengeroyokan/penganiayaan berat seperti itu disertai penyekapan dan perampokan, sampai hari ini, Selasa (17/10/2023), pelaku yang identitasnya jelas, tidak ditangkap.
"Jangankan ditangkap, disentuhpun tidak. Tanda tanya besar bagi saya," kata Yusra.
Bahkan menurut pengakuan Yusra, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya akan melakukan gelar dulu. Benarkah?
Baca Juga: Brigjen Pol Pasma Royce Berbagi Kebahagiaan Bersama Ratusan Abang Tukang Becak
"Bukankah ini delik biasa dan visumnya terbaca jelas terjadi penyiksaan parah? Mas Kasat Reskrim, ada apa ini? Apa yang sebenarnya terjadi? Bukankah dalam kasus seperti ini bisa dilakukan penangkapan langsung? Untuk diketahui, sampai saat ini korban masih diancam. Saya menangkap banyak kejanggalan dalam permasalahan ini, baik dari sisi pelaku, korban maupun aparat penegak hukum. Benarkah 'backing' kawanan pelaku sangat hebat? Biasanya dalam kasus seperti ini, mafia hukum yang bekerja. Saya yakini korbanpun juga bukan 'malaikat'. Namun apapun alasannya, ini peristiwa pengeroyokan, penyiksaan berat, penyekapan dan perampokan. Korbannya ada, alat buktinya saya pikir lebih dari cukup, pelakunya jelas. Jadi saya pikir sangat cukup dilakukan penangkapan pelaku sejak LP (laporan polisi) dibuat," kata Yusra.
Dari penilaian Yusra, lembaga penegak hukum seyogyanya menciptakan lingkungan hukum adil dan bermartabat dengan menegakkan transparansi hukum untuk menciptakan iklim kepercayaan masyarakat kepada sistim hukum dan pada penegak hukum sendiri.
Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran agar segera mengeksekusi LP No. LP/B/1083/X/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim ini. Semua pihak berwenang di Polda Jatim dan Mabes Polri agar segera melakukan hak kewajibannya. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dipertaruhkan.
Berawal tahun 2021, Yusra Michael (46 tahun) melaporkan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istrinya inisial YT (34 tahun) terhadap dirinya ke Polsek Sawahan, Surabaya. Tahun 2022, YT menggugat cerai dan pada tahun 2022 itu keduanya resmi bercerai. 2 orang anak mereka ikut Yusra. Karena LP KDRT di Polsek "jalan di tempat”, Yusra menyurati Polrestabes Surabaya meminta penanganan kasus LP dipindahkan ke Polrestabes Surabaya.
Pada hari kejadian, Yusra menerima SP2HP dari Polrestabes Surabaya. Keluar dari Polrestabes Surabaya, Yusra dihadang dan dikeroyok di samping Polrestabes Surabaya. YT ikut memukuli korban, di samping Polrestabes Surabaya dan di rumah Gunungsari.
Hanya saja, di Gunungsari lebih parah. YT memukuli korban dengan besi. Motifnya YT minta laporan KDRT terhadap dirinya dicabut dan ada motif sakit hati seorang Pengusaha Property bernama T.
Baca Juga: Oknum Security Bank di Surabaya Mengaku Dipecat Usai Diduga Rudapaksa Siswi SMA
"Informasinya, sore harinya, T mengadakan pertemuan dengan YT dan kawanannya," ujar Yusra.
Sekitar pukul 23.00 WIB, mobil bergerak ke perumahan Gunungsari Surabaya. Selama perjalanan, Yusra dipukuli di dalam mobil. Penyekapan dan pengeroyokan dilanjutkan di sebuah rumah di daerah Wiyung. Di sana sudah menunggu lebih banyak lagi orang. Pemukulan dilakukan dengan besi oleh YT. WY atau E dan yang lain menggunakan selang air dan selang gas Elpiji. Yusra sempat menshare lokasi ke adik korban.
Di tempat itu, Yusra selain dipukuli, juga disuruh mengkonsumsi narkoba. Beruntung Yusra berhasil menolak.
Yusra juga berhasil dirampok 70 juta rupiah. Dalam perampokan itu, WY/E mengkaitkan dengan seorang pengusaha property bernama T.
"Tentang T dan yang lain, akan saya bahas tersendiri," tegas Yusra.
Korban Yusra baru dibebaskan pada.Rabu sekitar jam 3 pagi setelah dipaksa menanda-tangani pernyataan dan mentransferkan uang (korban dirampok) senilai 70 juta rupiah ke rekening YT. Korban dipaksa ganti pakaian lain yang sudah disediakan para pelaku. (pan)
Editor : Ahmadi