Dasar Hukum Jaksa Agung Bisa Dinonaktifkan Jika Bawahan Melanggar

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-503/A/JA/12/2000
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-503/A/JA/12/2000
grosir-buah-surabaya

Kenapa Jaksa Agung tidak dinonaktifkan? Sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 503 tahun 2000 (jika masih berlaku), ada aturan Waskat (Pengawasan Melekat). Jika bawahan melanggar, atasan satu tingkat di atasnya harus dinonaktifkan karena dianggap gagal mengawasi. Artinya Jaksa Agung harusnya dinonaktifkan Presiden. Kenyataan tidak.

Aturannya Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 503 tahun 2000 sebagai berikut :

Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-503/A/JA/12/2000 Tentang Ketentuan-Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.

Menimbang :

a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan beberapa peraturan di bidang kepegawaian dan organisasi Kejaksaan, maka penyelenggaraan pengawasan di lingkungan Kejaksaan perlu ditingkatkan, baik kualitas maupun kuantitasnya.

b. bahwa sehubungan dengan itu, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-059/JA/1903 tentang ketentuan-ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi, oleh karenanya perlu ditinjau kembali.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65 Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3041);

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 19991 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3451)

3. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Nomor 27970).

5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tenrang Wewenang Pengangkatan, Peminahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058).

6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50. Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3176).

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1983 tanggal 4 Oktober 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan ;

9. Instruksi Predisen Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1989 tanggal 20 Мaret 1989 tentang Pedoman Pengawasan Melekat.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Tentang Ketentuan Ketentuan Penyeleng--Garaan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Pengawasan adalah kegiatan berupa pengamatan, penelitian, pengujian, penilaian, pemberian bimbingan dan penertiban, serta pengusutan, pemeriksaan, penindakan dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur Kejaksaan serta sikap, perilaku dan tutur kata pegawai Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan rencana kerja dan program kerja serta kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

2. Pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh pimpinan satuan kerja terhadap bawahannya.

3. Pengawasan fungsional pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat fungsional;

4. Satuan kerja adalah semua unsur Kejaksaan Republik Indonesia, mulai dari Kejaksaan Agung sampai satuan kerja tertinggi sampai dengan satuan kerja yang terendah baik di pusat maupun di daerah.

5. Perbuatan tercela adalah pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang masih berlaku yang ada kaitannya dengan status Pegawai Negeri Sipil.

6. Hukuman disiplin adalah hukuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang masih berlaku yang ada kaitannya dengan status Pegawai Negeri Sipil.

7. Pegawai Kejaksaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Kejaksaan Republik Indonesia

8. Tindak lanjut adalah langkah-langkah penertiban dan penyelesaian lebih lanjut masalah-masalah yang di indentifikasikan dalam rangka pelaksanaan pengawasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Tujuan Pengawasan

Agar Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mampu mewujudkan kepastian hukum, katertiban hukum, keadilan, kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan.

Pasal 3

Sasaran Pengawasan

a. adalah pelaksanaan tugas baik rutin maupun pembangunan oleh setiap satuan kerja apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rencana kerja dan program kerja serta kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia;

b. agar setiap pegawai Kejaksaan mengemban tugasnya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab serta menghindarkan diri dari sikap, perilaku dan tutur kata yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Ruang lingkup pengawasan meliputi:

a. pelaksanaan tugas satuan kerja, baik rutin maupun pembangunan;

b. sikap, perilaku dan tutur kata pegawai Kejaksaan

Pasal 5

Pengawasan terdiri dari pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.

BAB II

PENGAWASAN MELEKAT

Pejabat Pengawasan Melekat lalah:

Pasal 6

a. Tingkat Kejaksaan Agung:

1. Jaksa Agung Republik Indonesia

2. Pejabat eselon 1 :

3. Pejabat eselon II

4. Pejabat eselon III

5. Pejabat eselon IV

b. Tingkat Kejaksaan Agung:

1. Kepala Kejaksaan Tinggi

2. Pejabat eselon II

3. Pejabat eselon III

4. Pejabat eselon IV

5. Pejabat eselon V

Tingkat Kejaksaan Negeri 

1. Kepala Kejaksaan Negeri

2. Pejabat eselon IV/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri;

3. Pejabat eselon V

Pasal 7

Tugas dan fungsi pengawasan melekat

a. Melaksanakan pengawasan secara preventif agar tugas rutin dan pembangunan serta sikap, perilaku dan tutur kata pegawai Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rencana kerja dan program kerja sena kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

b. Mengambil langkah-langkah berupa perbaikan dan penertiban terhadap kekurangan dan penyimpangan yang ditemukan.

Pasal 8

(3) Pengawasan melekat dilaksanakan terus menerus dengan memperhatikan sistem pengendalian manajemen.

(2) Pengawasan melekat dilaksanakan ditempat satuan kerja sampai dua tingkat ke bawah.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan melekat, terutama mengenai tugas yang saling berkaitan dengan satuan kerja lainnya, masing-masing pimpinan satuan kerja wajib memperhatikan:

a. adanya kesamaan dan kesatuan bahasa

b. adanya kesamaan dan kesatuan tafsir

c. adanya kesamaan dan kesatuan tindak

(4) Pimpinan satuan kerja yang melaksanakan pengawasan melekat dan menemukan penyimpangan yang ada kaitannya dengan satuan kerja lainnya, wajib secepatnya menyampaikan temuan tersebut kepada pimpinan satuan kerja yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Terhadap temuan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh bawahan pimpinan satuan kerja wajib melakukan penertiban.

(2) Pimpinan satuan kerja yang melaksanakan pengawasan melekat dan menemukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, wajib menyerahkan pemeriksaannya kepada aparat pengawasan fungsional.

(3) Pimpinan satuan kerja yang lalai atau sengaja tidak melaksanakan pengawasan melekat dapat ditindak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

(4) Penertiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat berupa peringatan lisan apabila sifat pelanggarannya dinilai ringan.

BAB III

PENGAWASAN FUNGSIONAL

Pasal 10

Pejabat pengawasan fungsional ialah

a. Tingkat Kejaksaan Agung

1. Jaksa Agung Muda Pengawasan;

2. Inspektur

3. Inspektur Pembantu:

4. Pemeriksa

b. Tingkat Kejaksaan Tinggi:

1. Asisten Pengawasan

2. Pemeriksa

3. Pemeriksa Pembantu

c. Tingkat Kejaksaan Negeri

1. Pemeriksa

Pasal 11

Tugas dan fungsi pengawasan fungsional

a. melakukan pengawasan secara represif agar tugas rutin dan pembangunan serta sikap perilaku dan tutur kata pegawai Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan rencana kerja dan program kerja serta kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

b. Mengambil langkah langkah berupa pemeriksaan, penertiban dan penindakan terhadap penyimpangan yang ditemukan.

Pasal 12

Pengawasan fungsional dilaksanakan baik dan belakang meja (bunil) maupun ditempat satuan kerja (inspeksi).

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam keputusan ini berlaku juga bagi calon pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 32

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini dapat diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan.

Pasal 33

(1) Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-059/JA/6/1993 tanggal 12 Juni 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Pada tanggal

Jakarta 5 Desember 2000

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

MARZUKI DARUSMAN, SH