Malang Nian Nasib Yoyok, Sudah Kena Tipu Ditambah Dilaporkan Pencemaran Nama Baik di Polres Tuban

Reporter : -
Malang Nian Nasib Yoyok, Sudah Kena Tipu Ditambah Dilaporkan Pencemaran Nama Baik di Polres Tuban
Mobil yang dijadikan jaminan oleh Sdr. RHN ke Yoyok
advertorial

Niat hati memberi pinjaman uang untuk membantu teman yang kesulitan keuangan, malah berujung dilaporkan pencemaran nama baik. Itulah yang dialami oleh Yoyok.

Yoyok tidak menyangka, niatnya untuk membantu temannya berinisal Sdri. P harus berhadapan dengan Penyelidik Polres Tuban. Kepada wartawan, Yoyok bercerita ihwal kasus yang menimpanya.

Baca Juga: Oknum PNS Kantor Kecamatan Sooko Tipu Pembeli Tanah Kavling, Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Pada 23 Juli 2023 sekitar jam 09.00 WIB, dia didatangi oleh temanya bernama Sdri. P dan Sdr. RHN. Kepada Yoyok, Sdri. P berkata bahwa dia butuh uang sejumlah Rp 45 juta. Sebagai jaminan, Sdri. P bersama Sdr. RHN menyerahkan mobil jenis Innova tahun 2005 berplat nomor polisi (nopol) S 1841 BI. 

Sdri. P berjanji, dalam jangka waktu 2 minggu, uang pinjaman tersebut dikembalikan dan mobil yang jadi jaminan akan ditebus. Selang beberapa hari, Yoyok mentransfer uang Rp 45 juta, tanggal 27 Juli 2023, pukul 21.20, ke rekening BCA 35403553xx  atas nama Sdr. RHN. 

Tetapi belum sampai 2 minggu, mobil tersebut diambil oleh Ibu Ririn. Yoyok diberitahu, bahwa mobil yang dijadikan jaminan oleh Sdr. RHN dan Sdri. P merupakan mobil rental milik Ibu Ririn dari Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga: LBH Djawa Dwipa Laporkan Mulyadi dan Rusnadi atas Dugaan Pengalihan Obyek Kredit ke Polda Jatim

Yoyok tak bisa berbuat banyak disaat mobil tersebut diambil oleh pemiliknya, yakni Ibu Ririn. Karena merasa tertipu, pada 5 Agustus 2023, Yoyok membuat pengaduan ke Polres Tuban dengan Teradu ialah Sdri. P dan Sdr. RHN. 

Karena kesal, Yoyok juga memposting kejadian yang dialaminya ke Facebook dengan menyertakan foto saat pertemuan dengan Sdri. Puput dan Sdr. RHN.

Beberapa lama kemudian, Sdri. P mengetahui bahwa foto dirinya diposting oleh Yoyok beserta narasi "hati hati orang ini gadek an tanggung jawab". Tak terima, Sdri. P melaporkan Yoyok ke Polres Tuban dengan dalil pencemaran nama baik.

Baca Juga: Tipu Gelap Penjualan Rumah, Dirut PT Araya Berlian Perkasa Ditangkap Polisi

Yoyok heran, dirinya sudah kena tipu karena ingin membantu teman, malah dilaporkan pencemaran nama baik. Atas kasus yang dialaminya tersebut, Yoyok akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. 

Dia juga berharap, Polres Tuban bisa bijaksana serta memproses hukum laporannya atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Sdri. P dan Sdr. RHN. (gik)

Editor : Ahmadi