Mantan Karyawan FIF Cabang Gresik Dipenjara 1 Tahun di Kasus Penipuan Jual Beli Motor

Reporter : -
Mantan Karyawan FIF Cabang Gresik Dipenjara 1 Tahun di Kasus Penipuan Jual Beli Motor
Kantor FIF Cabang Gresik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik membacakan putusan terhadap kasus penipuan yang melibatkan karyawan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Gresik. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Hariyani pada Senin, 24 Maret 2025.

Para Terdakwa yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik antara lain Misbakhul Munir, Farid Ichsan, Lambang Permana dan Dany Wahyu Perbiananta. Menurut putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan, mengubah, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Baca Juga: Oknum Polda Jawa Timur Diduga Jadi Dalang Penipuan Gadai Mobil Rental

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan,” kata Majelis Hakim.

Untuk diketahui, Lintasperkoro.com pernah memberitakan kasus tersebut. Dalam berita yang pernat ditayangkan di Lintasperkoro.com, korban dalam kasus penipuan ini ialah Sriyono, Mad Yasir, dan Sayati.

Sriyono, Mad Yasir, dan Sayati membeli motor secara cash, tapi diinput dengan pembelian secara kredit oleh oknum FIF Gresik yang saling bersekongkol. Akibatnya, Sriyono, Mad Yasir, dan Sayati ditagih oleh FIF Gresik. Saat ditagih itulah, kasus penipuan dan penggelapan oleh oknum sfat FIF Gresik ini terungkap.

Rincian motor yang dibeli oleh Sriyono, Mad Yasir, dan Sayati ialah :

- Sriyono melakukan pembelian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tahun 2019 melalui dealer Honda 99 dengan cara tunai seharga Rp.19.600.000 pada 06 Juli 2019 ;

- Mad Yasir melakukan pembelian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tahun 2019 melalui dealer Honda 99 dengan cara tunai seharga Rp.19.000.000;

- Sayati melakukan pembelian 1 unit sepeda motor Honda PCX warna Mera tahun 2019 dengan carat unai melalui dealer Honda 99 dengan harga Rp.29.500.000.

Kasus ini bermula sekitar bulan Agustus 2019. Saat itu, Edy Siswanto selaku Remedial Section Head di Kantor FIF Cabang Gresik yang memiliki tugas sebagai penanggung jawab kredit macet melakukan pengecakkan terhadap beberapa nasabah yang melakukan pembelian sepeda motor melalui pembiayaan FIF Cabang Gresik. Setelah dilakukan pengecekan ada beberapa nasabah yang mengalami tunggakan kredit di sistem kantor atas nama Sriyono, Mad Yasir dan Sayati.

Kemudian Edy Siswanto melakukan penagihan terhadap para nasabah yang menunggak tersebut. Setelah dilakukan penagihan, para nasabah tersebut tidak merasa melakukan kredit melainkan melakukan pembelian motor secara tunai melalui sales atas nama Misbakhul Munir.

Selanjutnya dilakukan klarifikasi dibagian kredit dan ditemukan nasabah atas nama Saksi Sriyono dengan Sertifikat Fidusia Nomor W15.00851407.AH.05.01 tanggal 29 Agustus 2019 a.n. pemberi fidusia Sriyono, Mad Yasir dengan Sertipikat Fidusia Nomor W15.00718711.AH.05.01 tanggal 23 Juli 2019 a.n. pemberi fidusia Rikhami Sabila, dan Sayati dengan Sertipikat Fidusia Nomor W15.00610944.AH.05.01 tanggal 24 Juni 2019 a.n. pemberi fidusia Sayati.

Baca Juga: Modus Kerjasama Usaha Katering dengan Pabrik, Warga Desa Tenaru Dipolisikan

Misbakhul Munir selaku sales freelance mengajukan form aplikasi pembiayaan atas nama Sriyono pada 19 Agustus 2019, form aplikasi pembiayaan Mad Yasir pada 16 Agustus 2019, dan form aplikasi pembiayaan Sayati pada 8 Juni 2019.

advertorial

Misbakhul Munir menyerahkan dokumen persyaratan kredit berupa fotocopy KTP dan KK atas nama saksi Sriyono, Mad Yasir, dan Sayati kepada Farid Ichsan selaku Counter Sales (CS) di Kantor FIF Cabang Gresik.

Kemudian Farid Ichsan melakukan input data tersebut ke aplikasi DAF dengan tidak melakukan validasi terhadap dokumen serta tidak melakukan wawancara terhadap para konsumen yang diajukan oleh Misbakhul Munir yang tidak sesuai dengan Standar Operating Procedure Nomor :SOP.FIF/Crd/201-001/III/10 tanggal 24 Maret 2010.

Selanjutnya Farid Ichsan melakukan penandatangan elektronik formulir permohonan pembiayaan atas nama Sriyono, Mad Yasir dan Sayati sampai dengan terbit Perjanjian pembiayaan Nomor 804001378519 a.n. Sriyono tanggal 14 Agustus 2019, Perjanjian pembiayaan Nomor 804001150519 a.n. Mad Yasir tanggal 6 Juli 2019, Perjanjian pembiayaan Nomor 804000947319 a.n. Sayati tanggal 3 Juni 2019.

Lambang Permana selaku Field Verifier yang seharusnya melakukan pengecekan lapangan terhadap para pemohon pembiayaan, tidak melakukan kunjungan terhadap para pemohon dan mengunggah data berupa foto rumah, foto lingkungan sekitar calon debitur, foto KTP, foto KK dan foto para calon debitur yang tidak sesuai.

Setelah data yang tidak sesuai tersebut diupload oleh Lambang Permana, kemudian Dany Wahyu Perbiananta selaku Credit Analys Coordinator (CAC) di Kantor FIF Cabang Gresik untuk melakukan persetujuan (approve) di dalam aplikasi MONAS atas nama Sriyono, Mad Yasir dan Sayati dengan data yang diupload oleh Lambang Permana.

Baca Juga: Polres Tojo Una Una Ungkap Kasus Penipuan dan Persetubuhan

Setelah Dany Wahyu Perbiananta melakukan persetujuan (approve), kemudian Persetujuan Pembiayaan yang digunakan sebagai dasar mengirimkan tagihan kepada FIF dan terbit sertifikat jaminan fudusia atas nama Sriyono, MAD Yasir dan Sayati.

Perbuatan yang dilakukan oleh Misbakhul Munir bersama-sama dengan Farid Ichsan, Lambang Permana dan Dany Wahyu Perbiananta tidak sesuai SOP kredit yang dikeluarkan oleh perusahaan dan mengakibatkan Kantor FIF cabang Gresik mengalami kerugian materiil sebesar Rp.335.000.000.

Kerugian yang disebabkan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan permintaan nasabah sehingga nasabah tidak mau melakukan pembayaran atas kredit yang sudah terdaftar di kantor FIF cabang Gresik.

Sedangkan FIF telah melakukan pelunasan kepada dealer pemberi kendaraan. Selain itu Kantor FIF cabang Gresik mengalami penurunan kepercayaan dari masyarakat karena peristiwa ini telah menyebar beritanya di masyarakat umum dan menyebabkan penurunan omset yang diterima oleh kantor FIF cabang Gresik.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55  Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)

Editor : Bambang Harianto