Mantan Ketua HIPMI Surabaya, Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Sidang dengan Terdakwa Mantan Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Surabaya, Muhammad Luthfy bersama seorang rekannya R De Laguna Latantri memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis, 20 Maret 2025. Tuntutan dalam perkara dugaan kasus penggelapan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Suabaya, Deddy Arisandi.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Luthfy, S.E. Bin H. Matsyah (Alm) dan terdakwa R. De Laguna Latantri Putera Bin R. Priyo Darmawan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti dalam dakwaan alternative pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” kata Deddy Arisandi dalam tuntutannya di depan Majelis Hakim dan kedua Terdakwa.
Baca Juga: Kasum TNI Bersama Pejabat Tinggi Negara Hadiri Rakernas HIPMI
Diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, bahwa Muhammad Luthfy jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor 231/Pid.B/2025/PN Sby. Pria yang menjadi Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Badan Pengurus Cabang (BPC) Surabaya periode 2019-2022 ini diadili lantaran diduga melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya.
Total uang yang diduga ditipu oleh Muhammad Luthfy sebesar Rp 3,5 miliar. Selain Muhammad Luthfy, dua orang lain yang jadi Terdakwa di kasus yang sama ialah De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur (Ketua HIPMI Surabaya periode 2013-2016). Abdul Ghofur saat ini statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Deddy Arisandi dalam nota dakwaannya menyebutkan, kasus ini bermula pada 30 Mei 2023, Muhammad Luthfy bersama-sama R. De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur (DPO), mengajak Galih Kusumawati untuk bertemu di Pakuwon Center Tunjungan Plaza di Jl. Embong Malang Surabaya. Maksud pertemuan itu untuk menawarkan kepada Galih Kusumawati kerjasama dalam pengadaan solar Industri.
Kemudian dalam pertemuan itu, Muhammad Luthfy, R. De Laguna Latantri Putera, dan Abdul Ghofur, menjelaskan kepada Galih Kusumawati mengenai pekerjaan PT Petro Energy Solusi yang mana Muhammad Luthfy sebagai Direktur PT Petro Energy Solusi.
Muhammad Luthfy menjelaskan kepada Galih Kusumawati jika PT Petro Energy Solusi ada kerja sama dengan PT Tripatra Nusantara terkait pesanan pegadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Industri dan PT Petro Energy Solusi sedang membutuhkan investor untuk modal pekerjaan tersebut.
Muhammad Luthfy, De Laguna Latantri Putera, dan Abdul Ghofur meyakinkan Galih Kusumawati tentang pengadaan solar industri tersebut. Lalu mereka membuat grup Whatsapp bernama “PES X Bu Galih” yang anggotanya berisi Galih Kusumawati, R. De Laguna Latantri Putera, Abdul Ghofur, Muhammad Luthfy. Tujuannya agar lebih mudah dalam komunikasi.
Kepada Galih Kusumawati, mereka kemudian menjelaskan “Business Plan Halmahera PT PETRO ENERGY SOLUSI 1.000 kl”, yang isinya berupa proyeksi pemasukan, proyeksi pengeluaran dan analisis margin keuntungan, tingkat hasil dari investasi. Lalu Abdul Ghofur mengirimkan dokumen tersebut ke Galih Kusumawati melalui grup chat Whatsapp atas nama PES X Bu Galih.
Untuk lebih meyakinkan Galih Kusumawati, mereka menunjukkan Purchase Order Nomor : 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT Sepertiga Malam Sinergi.
Untuk lebih meyakinkan lagi, Muhammad Luthfy dan R. Delaguna Latantri Putera menunjukkan lokasi penyimpanan solar industri milik PT Petro Energy Solusi di PT Dovechem Maspion Terminal yang berlokasi di kawasan Manyar, Kabupaten Gresik.
Muhammad Luthfy dan R. Delaguna Latantri Putera, dan Abdul Ghofur menjanjikan Galih Kusumawati, apabila mau memberikan uang untuk modal kerja, maka akan diberikan keuntungan sebesar 5% dalam jangka waktu satu bulan dan akan diberikan jaminan cek.
Atas rangkaian perkataan dan perbuatan para terdakwa tersebut, akhirnya Galih Kusumawati tertarik. Kemudian pada 13 Agustus 2023, Galih Kusumawati menyerahkan uang miliknya untuk kerjasama pengadaan / penyediaan solar industri sebesar Rp. 3 miliar dengan cara transfer dari rekening Bank BCA nomor rekening 1521162568 atas nama Galih Kusumawati ke rekening Bank BCA nomor rekening: 2585788668 atas nama PT Petro Energy Solusi.
Selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2024, dibuat Surat Perjanjian Kerjasama tentang pengadaan / penyediaan solar industri yang ditanda tangani oleh Galih Kusumawati selaku Investor dan Muhammad Luthfy selaku Direktur PT Petro Energy Solusi, yang mana untuk pengadaan / penyediaan solar industri berdasarkan Purchase Order Nomor : 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT Sepertiga Malam Sinergi dengan nominal modal yang diserahkan adalah sebesar Rp. 3 miliar.
Atas penyerahan uang tersebut, selanjutnya Muhammad Luthfy menyerahkan 1 lembar Cek Bank BCA KCU Diponegoro No. ET 637444 atas nama PT Petro Energy Solusi senilai Rp. 3 miliar kepada Galih Kusumawati.
Pada 22 Agustus 2023, Galih Kusumawati menyerahkan lagi modal untuk kerjasama pengadaan / penyediaan solar industri sebesar RP 500 juta dengan cara transfer dari rekening Bank BCA nomor rekening : 1521162568 atas nama Galih Kusumawati ke rekening Bank BCA nomor rekening: 2585788668 atas nama PT Petro Energy Solusi. Selanjutnya dibuatkan Surat Surat Perjanjian Kerjasama pengadaan / penyediaan solar industri dengan nilai modal sebesar Rp. 500 juta yang dibuat secara elektronik dikirimkan melalui grup chat Whatsapp bernama “PES X Bu Galih”.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Hilirisasi Tidak Hanya untuk Industri Besar Tetapi Juga untuk UKM
Atas penyerahan uang tersebut, kemudian Muhammad Luthfy menyerahkan 1 lembar Cek Bank BCA KCU Diponegoro No. EU 689421 atas nama PT Petro Energy Solusi senilai Rp. 500 juta.
Selang satu bulan setelah dibuat perjanjiaan tersebut, yaitu sekitar akhir bulan September 2023, Galih Kusumawati mempertanyakan kepada para terdakwa perihal pengiriman solar industri sebagaimana Purchase Order Nomor : 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT Sepertiga Malam Sinergi terkait Kerjasama Pengadaan / penyediaan solar industri tersebut, namun dikatakan oleh para terdakwa belum ada pembayaran.
Pada 21 Desember 2023, Galih Kusumawati menyuruh Budi Pratiwi untuk mencairkan 2 lembar cek senilai Rp 3,5 miliar tersebut, namun tidak dapat dicairkan dengan alasan dana tidak cukup.
Selanjutnya Galih Kusumawati mengirimkan somasi kepada Muhammad Luthfy yang pada pokoknya meminta agar uang saksi dikembalikan. Namun tidak ditanggapi dan uang modal serta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada Galih Kusumawati, hingga akhirnya Galih Kusumawati melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum, Deddy Arisandi menyatakan, bahwa rangkaian perkataan dan perbuatan yang disampaikan para terdakwa kepada Galih Kusumawati adalah tidak benar atau tidak sesuai kenyataan, fakta yang sebenarnya :
- Bahwa tidak ada kerjasama antara PT Petro Energy Solusi dengan PT Tripatra Nusantara dan PT Sepertiga Malam Sinergi.
- Untuk proyeksi keuntungan sebagaimana “Business Plan Halmahera PT PETRO ENERGY SOLUSI 1.000 kl” untuk bahan presentasi dibuat sedemikian rupa oleh para terdakwa untuk meyakinkan Galih Kusumawati agar mau menyerahkan modal.
- Untuk Purchase Order Nomor : 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT Sepertiga Malam Sinergi yang ditunjukkan para terdakwa kepada Galih Kusumawati tersebut tidak benar atau fiktif.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Rakernas XVIII HIPMI
- Untuk lokasi penyimpanan solar industri di PT Dovechem Maspion Terminal yang berlokasi di Manyar, Kabupaten Gresik, yang ditunjukkan para terdakwa kepada Galih Kusumawati bukan merupakan gudang penyimpanan dan pekerjaan dari PT Petro Energy Solusi.
- Setelah menerima uang total sebesar Rp. 3,5 miliar dari Galih Kusumawati tersebut, oleh para terdakwa uang tersebut tidak dipergunakan untuk pengadaan solar industri melainkan dipergunakan untuk :
a) Uang sebesar Rp 500 juta dipergunakan sendiri oleh Muhammad Luthfy untuk membayar kredit kendaraan bermotor;
b) Uang sebesar Rp 3 miliar dipergunakan oleh Muhammad Luthfy dan Abdul Ghofur untuk melakukan pembayaran hutangnya kepada saksi Shyngys Kulzhanov dengan cara transfer dari rekening Bank BCA nomor rekening : 2589500789 atas nama PT Petro Energy Solusi ke rekening Bank BJB Syariah 0070102100670 atas nama Shyngys Kulzhanov.
“Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Galih Kusumawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3,5 miliar. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Deddy Arisandi dalam dakwaannya.
Saat sidang kesaksikan pada Selasa (04/03/2025), saksi korban, yaitu Galih Kusumawati menjelaskan, setelah pengiriman solar yang tidak dilakukan oleh para terdakwa, dia mengirim somasi sebanyak dua kali. Di somasi kedua, Galih Kusumawati mengaku jika dia menerima transfer uang sebesar Rp 26 juta. Uang tersebut tidak ada keterangan peruntukannya.
“Saya sudah dengan jelas meminta agar uang saya dikembalikan. Tapi karena tidak ada pengembalian, saya melaporkan Luthfy, De Laguna, dan Abdul Ghofur ke Polrestabes Surabaya. Terdakwa Luthfy sempat mengklaim proyek ini fiktif,” kata Galih dalam kesaksiannya. (*Mud)
Editor : Zainuddin Qodir