Polisi Satroni Konser Musik Tanpa Ijin yang Jual Miras Ilegal di Kafe Telukjambe Timur

Reporter : -
Polisi Satroni Konser Musik Tanpa Ijin yang Jual Miras Ilegal di Kafe Telukjambe Timur
Razia miras di Cafe KAZE
advertorial

Polsek Telukjambe Timur menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui "Lapor Pak Kapolres" terkait adanya Konser Musik di Kafe KAZE serta penjualan minuman keras (miras).

Dijelaskan, Cafe KAZE berlokasi di Jalan HS Ronggowaluyo, Kampung Kaumjaya, Desa Puserjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada Jumat malam (20/10/2023) sekitar pukul 21.30 Wib.

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Karawang Tangkap Penipuan Penyalur Tenaga Kerja

Pawas piket, Iptu Hery beserta Panit Reskrim, Ipda Saefurohman, Aiptu M. Ali, Bripka Anjas M, serta anggota piket fungsi gabungan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Suherman mengungkapkan, manajemen Kafe Kaze menjelaskan bahwa kegiatan ini hanya musik Band Lokal, dengan pengisi acaranya Band Kampus.

"Pihak manajemen Cafe Kaze bersedia mengakhiri kegiatan musik, mengingat kegiatan itu tidak memiliki Izin dari pihak Polsek maupun Polres," terang Kompol Suherman.

Di sisi lain, Pawas piket Iptu Herry menambahkan, konser musik yang digelar di Kafe Kaze, rupanya mengganggu masyarakat setempat.

"Karena itu, kami menghimbau pihak manajemen untuk menghentikan acara tersebut, dikarenakan tidak ada izin dari kepolisian dan untuk acara tersebut," katanya.

"Kemudian, kami mendapati penjualan Miras Golongan B dan C tanpa ijin, yang selanjutnya Piket Reskrim mengamankan Miras tanpa ijin tersebut," ujar Iptu Hery.

Baca Juga: Seorang IRT Ditangkap Polres Karawang

Adapun barang-barang yang diamankan antara lain:

1 botol Gilbeys mengandung alkohol     

 45 %, 1 botol Gilbeys mengandung alkohol 

43 %, 1 botol Batavia mengandung alkohol 

Baca Juga: Anggota Sat Samapta Polres Karawang Menggagalkan Aksi Tawuran Remaja

43 %, 1 botol Soju Wija mengandung alkohol 19 %, 1 botol Anggur Merah mengandung alkohol 14 %, 1 botol Anggur Hijau mengandung alkohol 91 %. Dan dibuatkan tanda terima.

Menurut Iptu Hery, pihak Polsek juga akan mengundang pihak manajemen Kafe Kaze untuk memberikan keterangan klarifikasi di Mako Polsek Telukjambe.

Apabila mau menjual Aminol, terlebih dahulu harus membuat ijin jual beli Minol ke Pemda Karawang.

"Sebelum ada ijinnya, diimbau untuk tidak menjual minuman beralkohol," pungkas Pawas piket Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang. (dry)

Editor : Ahmadi