Skenario Terakhir Setelah Gagal Bendung Anies: Gibran Cawapres Prabowo
Berbagai skenario telah dibuat untuk melanggengkan kekuasaan dan menghentikan upaya Anies masuk gelanggang pemilihan presiden 2024, tetapi tantangan dari publik sangat kuat, sehingga banyak skenario tidak bisa diwujudkan.
Pertama, wacana penundaan pemilu pernah digulirkan, tetapi tidak bisa diwujudkan karena mayoritas rakyat Indonesia tidak setuju sebab dalam konstitusi kita telah ditetapkan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun.
Baca Juga: Loyalitas Sjafrie Sjamsoeddin ke Prabowo Berujung Manis
Kedua, wacana tiga periode agar bisa berkuasa lebih lama dan untuk menjegal Anies, gagal diwujudkan karena melawan konstitusi yang menetapkan bahwa masa jabatan presiden, wakil presiden dan kepala daerah paling lama 2 periode (10 tahun).
Ketiga, partai politik pengusung Anies dirayu, dibujuk, ditekan dan dua Menteri NasDem di jadikan tersangka korupsi agar tidak mencalonkan Anies Baswedan karena "bapaknya" tidak berkenan, tetapi Partai NasDem, PKS tidak mempan, dan terakhir PKB memberanikan masuk ke dalam koalisi perubahan.
Keempat, upaya menjegal Anies dengan menggunakan tangan KPK untuk melakukan kriminalisasi dalam dugaan korupsi kasus formula E. Bahkan pernah santer diberitakan bahwa pasca berakhirnya masa jabatan Anies 16 Oktober 2023, akan ditangkap KPK.
Kelima, berbagai karya nyata Anies Baswedan selama menjadi Gubernur DKI Jakarta, seperti JIS, balap mobil Formula E dan berbagai karya lainnya mau di downgrade.
Keenam, penunjukan langsung para kepala daerah untuk menjadi PJ Gubernur, PJ Bupati, PJ Walikota tanpa melalui pemilihan Kepala.Daerah. Ini tidak terlepas dari skenario untuk memenangkan pemilu dengan menggunakan para PJ. Kepala Daerah sebagai mesin politik untuk mempengaruhi rakyat secara langsung ataupun m tidak langsung.
Baca Juga: Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih
Gibran Cawapres Prabowo.
Berbagai skenario yang sudah disusun banyak yang tidak bisa dijalankan.
Skenario terakhir adalah menggunakan tangan MK untuk memuluskan Gibran menjadi calon wakil presiden dengan menetapkan umur 40 tahun calon presiden dan claon wakil presiden kecuali memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau sedang menjabat kepala daerah.
Putusan MK tersebut telah diadopsi oleh KPU yang kemudian menyampaikan surat edaran supaya pimpinan partai politik mewujudkan putusan MK dalam proses pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Progib Gelar Rapimnas di Kalimantan Barat
Partai Golkar dalam rapat pimpinannya hari ini (21/10/2023) telah mengusulkan calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto adalah Gibran Rakabuming Raka.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto di duga keras merupakan skenario terakhir untuk mengamankan Presiden Jokowi setelah lengser dengan membangun dinasti politik. (*)
*) Penulis : Musni Umar, Sosiolog
Editor : Ahmadi